press enter to search

Kamis, 28/03/2024 16:05 WIB

Serikat Pekerja Tolak Pemutusan Kontrak Anak Usaha Garuda

Dahlia | Selasa, 31/12/2019 13:43 WIB
Serikat Pekerja Tolak Pemutusan Kontrak Anak Usaha Garuda Foto: istimewa

Jakarta (aksi.id) – Federasi Serikat Pekerja Anak Usaha Garuda Indonesia menolak keputusan pemberhentian kontrak kerja yang dilakukan anak usaha PT Garuda Indonesia (Persero), Aerofood terhadap 400 orang karyawan.

Salah satu pengurus Federasi Serikat Pekerja Bandara Indonesia Angga Saputra menyatakan penolakan disuarakan lantaran pihaknya menilai kontrak kerja yang diberikan oleh pihak Aerofood tidak sah dan melanggar Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan.

“Kami tetap menolak pemutusan kontrak kerja karena alasan kontrak yang diberlakukan kepada pegawai outsourcing adalah kontrak kerja yang tidak sah dan bertentangan dengan UU,” kata Angga saat dihubungi CNNINdonesia.com, Senin kemarin.

Sebagai informasi Aerofood akan memutuskan untuk menghentikan kontrak kerja lebih dari 400 pekerja mereka. Corporate Secretary Aerofood Aji Wibowo mengatakan pekerja tersebut berstatus alih daya (outsourcing).

Mereka bekerja di Aerofood melalui perantara. Kontrak kerja antara Aerofood dengan perusahaan perantara tersebut kebetulan berakhir pada 31 Desember.

“Tidak ada PHK. Mereka bekerja di kami berdasarkan kontrak kerja dengan pihak provider. Jadi Outsourcing dan pada saatnya memang kontrak berakhir,” katanya ketika dikonfirmasi Senin (30/12).

Menurut Angga, terdapat beberapa pekerja yang menurutnya seharusnya telah diangkat menjadi pegawai tetap. Tapi, pihak perusahaan tidak memberikan kepastian yang jelas atas kontrak kerja tersebut.

“Masalahnya itu, pekerja sudah ada yang lebih dari 3 tahun, bahkan ada yang 6, 10 tahun. Mereka tidak diangkat sebagai pegawai tetap, dan mereka semuanya bekerja pada bisnis intinya perusahaan, yang harusnya secara regulasi itu adalah dikerjakan oleh pekerja tetap atau karyawan tetap,” jelasnya.

Angga menjelaskan perseroan tidak pernah menghitung masa kerja dari pegawai-pegawai kontrak. Ia menyebut pihak perusahaan hanya memberikan perpanjangan kontrak yang berkesinambungan tanpa memberikan pengangkatan pegawai secara pasti.

“Nah kan kalo di UU, kan maksimal 3 tahun ya, dikontrak. Setelah itu, harusnya diangkat sebagai pegawai tetap,” imbuhnya.

Angga pun mengaku bahwa praktik kerja tersebut sebetulnya sudah lama dilakukan oleh perusahaan. Sampai sekarang, praktik tersebut tidak berubah.

Pada akhirnya, serikat pekerja pun berunding dengan pihak perusahaan terkait permasalahan tersebut.

“Sebelumnya sudah komunikasikan (masalah) ini dengan perusahaan. kemarin, serikat buruh berunding dengan manajemen provider. Namun, tidak bisa diberikan jawaban yang pasti,” ujarnya.

Angga menyebut bahwa terdapat 65 orang yang sudah dipastikan akan diberhentikan oleh perusahaan terhitung Selasa (31/12) besok, lantaran masa kontrak telah diputuskan oleh perusahaan.

“Secara total, yang sudah pasti akan “dirumahkan’ itu ada 65 orang. Besok akan dipanggil kepada perusahaan alih daya,” ungkapnya.

Dalam permasalahan tersebut, pihak Serikat Buruh akhirnya melaporkan masalah tersebut kepada Disnaker. Angga pun mengatakan bahwa pihak Disnaker akan melakukan pengecekan terkait laporan yang diberikan pada awal tahun depan.

“Sudah lapor Disnaker. Kami sudah menyampaikan surat resmi kepada Kepala Disnaker. Kepala disnaker merespon, dan di bulan Januari akan melakukan pengecekan. Kami juga secara organisasi juga ingin membongkar seluruh praktik-praktik yang menyimpang dari regulasi tersebut.” imbuhnya. (Lia/sumber:cnnindonesia)