press enter to search

Kamis, 25/04/2024 05:10 WIB

Polda Jatim Lakukan Uji Coba Tilang Elektronik Selama 7 Hari Mulai Besok

Redaksi | Selasa, 07/01/2020 12:54 WIB
Polda Jatim Lakukan Uji Coba Tilang Elektronik Selama 7 Hari Mulai Besok Uji coba Tilang Elektronik di Surabaya.(ist)

SURABAYA (Aksi.id) - Selama 7 hari terhitung Rabu (8/1) besok, polisi mulai menerapkan uji coba sistem tilang elektronik (e-tilang) yang disebut dengan electronic traffic law enforcement (ETLE).

Sistem tilang elektronik ini, didukung penempatan 757 kamera yang tersebar diberbagai titik jalan di Surabaya.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jatim Kombes Pol Budi Indra Dermawan mengatakan, infrastruktur sarana dan prasarana e-tilang di Surabaya sudah terpenuhi. Ada sekitar 757 kamera CCTV milik Pemerintah kota yang sudah terpasang di seluruh titik jalan di Surabaya.

"Sebanyak 757 kamera (CCTV) punya Pemkot Surabaya, penegakan hukum oleh kita (polisi). Minggu kemarin kami sudah MoU dengan Pemkot Surabaya. Peraturan sudah ada, aturan tinggal mengikuti saja," katanya, Selasa (7/1).

Dia menambahkan, selama 7 hari kedepan pihaknya akan mulai melakukan proses uji coba penindakan e-tilang di Surabaya. Penindakan yang dimaksud terkait dengan pelanggaran di jalan dan pelanggaran kecepatan berkendara. Dalam uji coba ini, pihaknya akan memilih 25 titik secara random.

"Sebanyak 20 (titik) di persimpangan dan 5 (titik) overspeed (pelanggaran batas kecepatan)," tandasnya.

Dalam uji coba ini ditargetkan 100 kendaraan setiap harinya yang akan dilakukan penindakan. Kendaraan yang terkena penindakan, akan dikirimi surat pemberitahuan pelanggaran, sesuai dengan alamat yang tertera dalam surat dokumen kendaraan.

Lalu, bagaimana apabila nama dalam dokumen surat kendaraan berbeda dengan nama pemilik kendaraan, maka masyarakat yang merasa bahwa itu bukan lagi kendaraannya dapat mengisi form lapor jual. Dengan demikian, tanggungjawab akan beralih pada pemilik yang memegang dokumen kendaraan.

"Nanti baru akan ketahuan kalau membayar pajak. Dokumen kendaraan akan secara otomatis terblokir, jika tilang tidak dibayarkan. Dan untuk membuka blokir itu, maka harus dibayarkan lebih dulu," pungkasnya.

Bagaimana dengan plat nomor luar Kota Surabaya? Budi mengatakan, untuk sementara e-tilang ini akan diterapkan di Surabaya. Namun, ia menyebut Kapolda Jatim telah mengimbau pemerintah provinsi Jatim, untuk menindak lanjuti hal yang sama seperti yang dilakukan di Surabaya.

"Kedepan, semua di Jawa Timur. Kapolda Jatim telah mengimbau juga pemkab di Jatim untuk menindaklanjuti beberapa titik. 1 sampai 2 bulan ini berlangsung untuk plat (nomor) L (Surabaya) dan W (Sidoarjo). Nanti bulan ketiga, seluruh plat (nomor) Jatim tercover untuk dilakukan penindakan," ungkapnya.

Usai uji coba selama 7 hari ini, terhitung 14 Januari mendatang, sistem tilang elektronik akan mulai efektif diterapkan penindakan hukumnya oleh polisi. "Kami imbau masyarakat untuk lebih tertib berlalu lintas, patuhi aturan yang ada," tegasnya. (ds/sumber merdeka)