Jadi, lanjut Eliadi, jika Ngabalin mengatakan ada perbedaan untuk Jokowi berarti melanggar asas Undang-Undang Dasar (UUD) terkait kesamaan dalam hukum. "Berarti telah melanggar asas yang ada di UUD kita Pasal 27 kesamaan di mata hukum," ujarnya.
Ali Mochtar Ngabalin sebelumnya menganggap dibawa-bawanya Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam judicial review tidak tepat. Menurutnya, soal aturan lampu sepeda motor harus on saat siang hari, orang tidak serta-merta menyamakan antara presiden dan rakyat biasa.
"Jangan lupa, alasan utama di dalam UU kenapa lampu dinyalakan di siang hari untuk memberikan isyarat langsung kepada pengguna jalan lain, sehingga di belakang bisa dilihat langsung di spion dan langsung tahu ada kendaraan di belakang, hindari adanya kecelakaan di jalan," kata Ngabalin saat dihubungi, Sabtu (11/1/2020).
Menilai dari sisi keamanan, rombongan Presiden telah mendapat pengawalan, sehingga tidak akan membahayakan pengguna jalan lainnya.
"Nah, kalau dia samakan itu dengan presiden, itu tidak bisa, karena apa? Presiden jalan (dengan) pengamanan VVIP, kemungkinan bisa tabrakan dengan belakang dan lain-lain, tidak. UU hadirkan untuk setiap orang agar tidak menimbulkan masalah," ucap Ngabalin.
Meski demikian, Ngabalin memberikan apresiasi kepada dua mahasiswa bernama Eliadi dan Ruben. Mereka telah menggunakan jalur konstitusional dengan cara menggugat ke Mahkamah Konstitusi.
"Saya berpendapat, langkah judicial review terkait dengan posisi UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, menurut saya judicial review terkait dengan keberatan mereka terhadap posisi atau penggunaan lampu di siang hari, dan berpendapat, lampu di siang hari tidak dinyalakan tidak jadi masalah," kata Ngabalin.
"Artinya, yang ingin diajukan, kenapa penting lampu dinyalakan di siang hari, sementara di siang hari tidak nyala juga tidak apa-apa. Poin ini menurut saya menjadi penting bagi mereka. Karena itu, kita apresiasi," katanya (ny/Sumber: detik.com)