press enter to search

Rabu, 24/04/2024 13:29 WIB

Kemenhub: Perusahaan Angkutan Harus Miliki Instruktur Pengemudi

Dahlia | Jum'at, 17/01/2020 22:35 WIB
Kemenhub: Perusahaan Angkutan Harus Miliki Instruktur Pengemudi

JAKARTA (aksi.id) – Kementerian Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Darat menyatakan perusahaan angkutan baik angkutan umum maupun barang, harus memiliki Instruktur Pengemudi.

Hal itu menurut Direktur Angkutan Jalan Ahmad Yani sebagai program yang segera direalisasikan guna keselamatan transportasi.

“Keselamatan adalah tanggung jawab kita bersama,” ujar Yani dalam Forum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jaya di Jakarta, Jumat (17/1/2020).

Dia menegaskan, pihaknya akan mendidik instruktur pengemudi perusahaan. Sedikitnya nanti ada dua instruktur di tiap perusahaan angkutan.

Mereka kata dia akan dididik dan menerapkan sesuai standar dan kompetensi serta ketentuan yang berlaku secara baku.

“Ada tiga program lagi yang akan kami laksanakan dalam waktu dekat ini,” ujarnya.

Diantaranya adalah Quick Win yakni meningkatkan wawasan pengemudi tentang teknis pengereman dalam berkendara. Hal itu mengingat masih banyak pengemudi yang belum memahami dengan baik.

Selanjutnya mendidik pengemudi baru agar kompetensinya terukur dan jumlahnya ditingkatkan, karena kekurangannya masih cukup banyak pada perusahaan angkutan.

“Kami juga akan mencetak pengemudi yang berkompeten untuk keselamatan angkutan jalan,” pungkas Yani. (omy)

Keyword

Artikel Terkait :

-