press enter to search

Jum'at, 29/03/2024 12:16 WIB

Sah, Penggunaan Sistem E-CAIT Bersama Diteken

Dahlia | Senin, 27/01/2020 20:37 WIB
Sah, Penggunaan Sistem E-CAIT Bersama Diteken Foto: istimewa

JAKARTA (aksi.id) – Sah, penggunaan e-CAIT bersama antara Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut bersama dengan Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri, serta Asisten Intelijen Panglima TNI, Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang tertuang dalam Perjanjian Kerjasama (PKS) dimulai.

Ini dilaksanakan guna meningkatkan pelayanan publik secara terpadu, khususnya untuk kapal asing yang melintas/berlabuh di wilayah perairan Indonesia.

Teken kerja sama terkait Pemberian Izin Melintas dan/atau Berlabuh atau Clearance and Approval for Indonesia Territory (CAIT) bagi Kapal Asing di Wilayah Perairan Indonesia menggunakan Sistem e-CAIT di Jakarta, Senin (27/1/2020).

Perjanjian Kerja sama ini diteken Dirjen Perhubungan Laut R. Agus H. Purnomo Andri Hadi selaku Direktur Jenderal Protokol, dan Konsuler Kementerian Luar Negeri, serta Mayjen TNI Andjar Wiratma selaku Asisten Intelijen Panglima Tentara Nasional Indonesia.

“Kami sepenuhnya mendukung teknis pemberian izin melintas dan/atau berlabuh di NKRI secara elektronik jadi ini sangat memudahkan namun security harus tetap dijaga,” ujar Dirjen Agus.

Dengan system e-CAIT diharapkan kapal-kapal cruise luar negeri dapat melintas dan berlabuh di Indonesia lebih lama dan akan dimulai dua bulan setelah hari ini.

“Selama ini kapal-kapal cruise yang datang/sandar ke Indonesia hanya beberapa jam saja, kita sama-sama lobi para pihak agar bisa melintas dan transit di sini lebih lama sehingga mereka (para wisatawan) sempat keluar (kapal) dan menjelajah destinasi wisata,” ucapnya.

Dia berharap pihaknya dapat berkolaborasi kembali dengan mengembangkan sistem kerja sama yang lain.

Sementara Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Capt. Wisnu Handoko menyampaikan bahwa perjanjian kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2015 tentang Kunjungan Kapal Wisata (Yacht) Asing ke Indonesia.

“Sebelumnya memang sudah ada kerja sama terkait hal ini dan kami sepakat untuk melanjutkan ke pemberian persetujuan melintas/berlabuh bagi Kapal Laut Asing di wilayah perairan Indonesia setelah diterbitkannya PP No 105 Tahun 2015,” ungkapnya.

CAIT Kapal Asing, menurutnya adalah izin melintas dan/atau berlabuh di wilayah perairan Indonesia bagi kapal asing yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.

CAIT terdiri dari Diplomatic Clearance, Security Clearance dan Sailing Permit, sehingga tentunya dibutuhkan izin dari 3 institusi, yakni Kementerian Luar Negeri, TNI, dan juga Kementerian Perhubungan.

Pemberian izin ini, menurut Capt. Wisnu akan dilaksanakan secara elektronik melalui aplikasi e-CAIT, yaitu seperangkat tatanan yang meliputi data, informasi, indicator, prosedur, perangkat, teknologi, serta sumber daya manusia yang saling berkaitan dan dikelola secara terpadu, yang digunakan untuk mengakses data CAIT kapal asing.

Dalam perjanjian inilah diatur mengenai prosedur pemberian CAIT Kapal Asing secara terpadu, penggunaan, pengembangan serta pengelolaan e-CAIT, serta pembagian hak dan kewajiban dari ketiga institusi.

“Perjanjian kerja sama ini dibentuk dengan maksud untuk menyamakan pemahaman dan memberikan dasar hukum bagi para pihak dalam pemberian CAIT Kapal Asing, sehingga dapat terwujud pengawasan dan pengamanan terhadap Kapal Asing yang memasuki perairan Indonesia secara cepat, tepat dan terpadu,” imbuh Capt. Wisnu. (omy)