press enter to search

Sabtu, 12/07/2025 11:29 WIB

Surat Edaran Antisipasi Virus Corona Disebar ke Seluruh Pelabuhan

Dahlia | Jum'at, 07/02/2020 19:29 WIB
Surat Edaran Antisipasi Virus Corona Disebar ke Seluruh Pelabuhan Foto:istimewa

JAKARTA (aksi.id) – Kementerian Perhubungan Cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menyebar Surat Edaran Antisipasi penyebaran Virus Corona ke seluruh pelabuhan.

Sebagai anggota Dewan International Maritime Organization (IMO) secara aktif menindaklanjuti imbauan IMO yang disampaikan melalui Surat Edaran IMO atau IMO Circular Letter Nomor 4204 tentang Tindakan Pencegahan dan Penularan Virus Korona atau Novel Coronavirus (2019-cCOV), dengan menerbitkan Surat Edaran tentang Antisipasi Penyebaran Virus Korona di Wilayah Pelabuhan Indonesia.

“Ini merupakan penegasan bahwa kami memandang serius dan berkomitmen penuh dalam mengantisipasi penyebaran virus Korona yang telah menelan sejumlah korban tersebut, khususnya melalui jalur laut,” tegas Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Ahmad di Jakarta, Jumat (7/2/2020).

Surat Edaran Nomor SE. 5 Tahun 2020, yang ditandatangani Direktur Jenderal Perhubungan Laut ini berisikan beberapa instruksi untuk seluruh Penyelenggara Pelabuhan yang ada di seluruh Indonesia guna melakukan identifikasi yang dibutuhkan terhadap kedatangan semua kapal yang melayani pelayaran luar negeri, baik langsung maupun transit, khususnya dari negara-negara yang terinfeksi virus Corona.

“Telah diinstruksikan kepada seluruh Penyelenggara Pelabuhan untuk melakukan pengawasan lebih terhadap kapal yang mengangkut penumpang dan barang yang melayani pelayaran, khususnya dari Tiongkok dan Hongkong,” ujar Ahmad.

Kata dia, seluruh Penyelenggara Pelabuhan juga diinstruksikan untuk membuat dan menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) terhadap penanganan dampak penyebaran virus penyakit Pneumonia berat bersama dengan operator Pelabuhan.

“Untuk mencegah masuknya wabah virus tersebut melalui jalur laut, agar dibentuk Tim Terpadu Penanganan Virus Penyakit Pneumonia Berat, yang terdiri dari berbagai pihak terkait di Pelabuhan, antara lain Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), Balai Karantina, Bea dan Cukai, Imigrasi, Penyelenggara atau Operator Pelabuhan serta instansi Pemerintah terkait lainnya,” ungkap Ahmad.

Terlepas dari semua instruksi terkait penanganan virus Korona tersebut, Ahmad juga menginstruksikan kepada Penyelenggara Pelabuhan agar tetap menjalankan tugas dan fungsinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Selain instruksi-instruksi tersebut, tentunya tugas dan fungsi lain tetap berjalan seperti biasa, yang perlu diperhatikan adalah apabila ditemui adanya potensi dan gejala virus penyakit Pneumonia berat, maka petugas diharapkan untuk melaporkannya pada kesempatan pertama,” tutup Ahmad. (omy)