Oknum PNS di Sumbar Diduga Gelapkan Uang Infak Masjid Raya Buat Foya-foya

PADANG (Akisi.id) - Ketua Pengurus Masjid Raya Sumatera Barat (Sumbar) Yulius Said melaporkan RNT, seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) Sekretariat Daerah Sumbar ke Polresta Padang, karena dugaan menggelapkan duit infak masjid.
Oknum PNS tersebut juga diduga menggunakan uang infak ratusan juta rupiah untuk bersenang-senang seperti liburan dan jalan-jalan.
Yulius menceritakan, persoalan itu sudah tercium pada Maret 2019. Namun, pihaknya baru melaporkan RNT ke kepolisian pada minggu lalu setelah diminta oleh Inspektorat Pemprov Sumbar.
Yusuf menjelaskan kronologi dugaan ini ketika pada minggu pertama Januari 2019, menemukan jumlah infak Masjid Raya Sumbar sedikit dan tak sebanding dengan jemaah yang hadir saat salat Jumat.
"Jemaah ramai, tapi jumlah infak sedikit. Itu terjadi beberapa kali Jumat," ujar Yulius, Rabu (19/2).
Yunus menambahkan, beberapa waktu kemudian, pihak Baznas Sumbar menemukan kejanggalan laporan keuangan yang juga dikelola oleh RNT. Dari situ Yunus juga meminta rekening Masjid Raya dicek. Hasilnya saldo kosong.
"Saya lalu melaporkan masalah ini ke Biro Bina Mental," ucap dia.
Dia menambahkan bahwa dana infak Masjid Raya Sumbar dikelola RNT sejak masjid itu dibuka untuk umum pada 2013. Sebagai informasi, ada 40 kotak infak di masjid tersebut.
Kepala Inspektorat Pemprov Sumbar, Mardi mengatakan pihaknya mulai menangani masalah dugaan penggelapan duit infak ini pada Oktober 2019. Ketika itu pihaknya mendapatkan laporan dari Pj Kepala Biro Bina Mental dan Kesra Setda Sumbar sewaktu itu, Jumaidi yang melihat kejanggalan pada transaksi keuangan di bironya.
"Pak Jumaidi lalu meminta RNT mempertanggungjawabkan transaksi tersebut, tetapi RNT tidak bisa. Akhirnya kas 2019 biro tersebut tekor. Kami lalu memproses RNT," kata dia.
Mardi menambahkan, hasil pemeriksaan pihaknya menemukan RNT tak hanya diduga menggelapkan uang infak Masjid Raya, tetapi juga dana APBD. Dari kedua kasus itu, total uang yang digelapkan RNT berjumlah lebih dari Rp1,5 miliar, Rp862.775.114 di antaranya merupakan uang infak.
"Dana ini tidak diambil sekaligus oleh RNT, tetapi akumulasi sejak 2013," tutur Mardi.
Sejak Inspektorat Pemprov Sumbar menangani kasus itu, kata Mardi, RNT dipecat sebagai Bendahara pada Biro Bina Mental dan Kesra Setda Sumbar setelah bekerja selama 2013 hingga 2019.
"Biro ini juga mengelola dana APBD dan BAZ. Mungkin RNT sempat bermasalah mengelola dana BAZ, yang kemudian menimbulkan kejanggalan. Namun, RNT berhasil menyelesaikan permasalahan tersebut," ucap dia.
"Masalah dana BAZ berhasil selesaikan, tetapi dana infak dan APBD tidak mampu ia selesaikan," ujar Mardi. (ds/sumber CNNIndonesia.com)
Artikel Terkait :
Artikel Terbaru :
TERPOPULER
- Dukung Integrasi Pembayaran, KMT Kini Dapat Digunakan untuk Angkutan Perkotaan di Depok dan Cikarang
- AirNav Indonesia dan BSSN Perkuat Keamanan Sistem Navigasi Udara Lewat Kolaborasi Strategis
- Polsek Kepulauan Seribu Utara Gelar Patroli Malam Perintis Presisi, Sasar Kenakalan Remaja, Narkoba, Miras hingga Premanisme
- Hijaukan Pesisir Timur Jawa, KAI Logistik Tanam 2.000 Mangrove
- KAI Services Berbagi Kebahagiaan dengan para Pekerja di HUT ke 22 Tahun
- Wujudkan Pertumbuhan Inklusif, KAI Logistik Dorong Ekonomi Kerakyatan dalam Ekosistem Logistik
- Polsek Kepulauan Seribu Utara Amankan Kunjungan Gubernur DKI Jakarta ke Pulau Kelapa, Tanam Mangrove hingga Serahkan Bibit Ikan
- Pembinaan Rohani Dan Mental, Tahanan Polres Pelabuhan Tanjung Priok
- KAI Services Bahas Kolaborasi Strategis Penguatan Layanan dengan Dinas Kebudayaan Yogyakarta
- Polda Metro Jaya evakuasi 254 Warga Kebon Pala yang mengalami musibah Banjir
