press enter to search

Jum'at, 19/04/2024 11:09 WIB

Raka Sandi Resmi Jadi Komisioner KPU Gantikan Wahyu Setiawan

Redaksi | Kamis, 27/02/2020 15:13 WIB
Raka Sandi Resmi Jadi Komisioner KPU Gantikan Wahyu Setiawan Raka Sandi Komisioner KPU. (ist)

JAKARTA (Aksi.id) - DPR mengesahkan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi sebagai Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam rapat paripurna menggantikan Wahyu Setiawan yang terjerat kasus suap.

Pengesahan dilakukan setelah Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia membacakan laporan tentang hasil rapat internal komisinya dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (27/2).

Menyikapi laporan tersebut, Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin sebagai pemimpin Rapat Paripurna DPR langsung meminta persetujuan peserta tentang terpilihnya mantan Ketua KPU Bali itu untuk menggantikan Wahyu.

"Berdasarkan laporan tersebut pergantian anggota KPU dapat kita setujui?" tanya Aziz. "Setuju," jawab peserta Rapat Paripurna DPR.

Diketahui, pengganti Komisioner KPU yang berhalangan adalah kandidat Komisioner peraih suara terbanyak di luar tujuh orang yang sudah lebih dulu terpilih.

Sementara, hasil voting pemilihan Komisioner KPU pada 2017 menunjukkan bahwa Raka Sandi, yang juga merupakan mantan aktivis GMNI itu, memperoleh 21 suara, atau percis di bawah Ketua KPU Arief Budiman yang mendapat 30 suara.

Wahyu sendiri, bersama Pramono Ubaid Tanthowi, merupakan peraih suara terbanyak saat itu dengan 55 suara.

Pengganti 3 Menteri

Pada kesempatan yang sama, DPR juga mengesahkan Anggota Dewan pengganti tiga menteri lewat mekanisme pergantian antar-waktu (PAW).

Mereka yang dilantik adalah Irmadi Lubis, pengganti Yasonna Laoly yang menjadi Menkumham, Tuti N Roosdiono pengganti Jualiary Batubara yang menjadi Mensos, dan Julie Sutrisno pengganti Johnny G Plate yang telah menjadi Menkominfo.

Tiga politikus itu pun sudah disumpah dengan bimbingan pemuka agama sesuai agama masing-masing. Pengambilan sumpah yang mereka ucapkan dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.

"Bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya sesuai perundang-undangan berdasar Pancasila dan UUD 1945," kata Puan diikuti tiga anggota DPR berstatus PAW itu.

Diketahui, berdasarkan UU Pemilu, pihak yang berhak mengisi kekosongan anggota DPR yang berhalangan adalah peraih suara terbanyak berikutnya di daerah pemilihan terkait. (ds/sumber CNNIndonesia.com)