Pemerintah Akan Kembalikan Uang Jemaah Jika Haji 2020 Batal karena Wabah Corona

JAKARTA (Aksi.id) - Pemerintah Arab Saudi masih melakukan finalisasi keputusan tentang penyelenggaraan haji 1441 H/2020 M di tengah wabah Corona. Kementerian Agama RI pun menyiapkan sejumlah langkah untuk mengantisipasi segala kemungkinan keputusan yang diambil Arab Saudi.
"Kita siapkan mitigasi kalau pelaksanaan ibadah haji dibatalkan oleh Pemerintah Arab Saudi," ujar Menteri Agama Fachrul Razie lewat siaran tertulisnya, Jakarta, Kamis (27/3/2020).
Menurut dia, ada hal yang terus diupayakan Kemenag di tengah wabah Corona ini.
Pertama, terkait pengadaan layanan akomodasi, transportasi darat dan katering yang sampai saat ini terus berjalan. Meski, sesuai surat dari Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, pembayaran uang muka belum dilakukan. Demikian pula untuk penerbangan.
Kedua, terus mendorong jemaah untuk melakukan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) di tengah wabah Corona ini. Menurut Menag Fachrul, sampai hari ini, tercatat sudah ada 83.337 jemaah yang melakukan pelunasan.
"Untuk tahap awal, pelunasan ini akan berlangsung hingga 30 April 2020. Namun, jika ternyata haji tahun ini dibatalkan, dana yang disetorkan saat pelunasan, dapat dikembalikan lagi ke jemaah," tutur Menag Fachrul.
Bimbingan Manasik Haji Ditunda
Selain itu, untuk saat ini Kementerian Agama juga menunda pelaksanaan bimbingan manasik haji secara konvensional yang melibatkan kerumunan massa.
Kemenag juga tengah memfinalkan beberapa skenario pelaksanaan manasik, antara lain distribusi buku manasik ke jemaah agar bisa dijadikan bahan bacaan, memanfaatkan media televisi dan radio untuk proses pembelajaran, menggunakan sarana pembelajaran daring, atau edukasi dan sosialisasi melalui media sosial.
"Skema ini sedang difinalkan. Semoga bisa direalisasikan dalam waktu dekat ini,intinya pembekalan petugas haji yang melibatkan kerumunan juga ditiadakan, diganti dengan pembekalan daring," Menag Fahrul menandasi.
Kemeterian Agama terus mengikuti dan memantau perkembangan kebijakan Pemerintah Arab Saudi terkait penyelenggaraan haji, termasuk perkembangan pembatasan ibadah yang dilakukan Saudi di dua kota suci, Mekah dan Madinah. (ds/sumber liputan6)
Artikel Terkait :
-Artikel Terbaru :
TERPOPULER
- Mulai 1 Juli 2025, CommuterLine Basoetta hanya 39 Menit ke Bandara Soekarno-Hatta, Tambah 70 Perjalanan Per Hari
- KAI Services Akan Tata Perparkiran di Stasiun Cikampek
- Insiden KRL dan Truk di Tangerang: KAI Imbau Masyarakat Lebih Tertib di Perlintasan Sebidang
- KAI Commuter dan DJKA Operasikan Bangunan Baru Stasiun Tanah Abang
- AstraPay Dorong Inklusi Keuangan dan Peran Generasi Muda dalam Pemulihan Ekonomi Digital
- Surabaya Unggul, KAI Logistik Perkuat Kinerja di Jawa Timur lewat Kemitraan dan Layanan Inovatif
- KAI Logistik Siapkan Strategi Hadapi Lonjakan Pengiriman Motor Selama Libur Panjang dan Tahun Ajaran Baru
- Skandal Upah dan PHK di Perum Percetakan Negara RI: Direksi PNRI Terancam Dilaporkan ke Polisi
- Catat Pertumbuhan 41% hingga Mei 2025, KAI Logistik Perluas Jangkauan Logistik Lintas Pulau Hingga ke Jayapura
- Aksi Bela Diri IPDA Hari Saktiawan Polsek Bantargebang Bikin Penonton Tegang
