press enter to search

Selasa, 01/07/2025 05:17 WIB

Mulai Besok Aceh Tamiang Perpanjang Masa Proses Belajar Mengajar Di Rumah Hingga 30 Mei 2020

Redaksi | Minggu, 29/03/2020 14:01 WIB
Mulai Besok Aceh Tamiang Perpanjang Masa Proses Belajar Mengajar Di Rumah Hingga 30 Mei 2020 Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, memperpanjang pelaksanaan kegiatan belajar dari rumah, berlaku untuk semua lembaga pendidikan formal maupun non formal.

Aceh Tamiang (Aksi.id) - Untuk menanggulangi pencegahan pencemaran Covid-19, Aceh Tamiang menyetujui perpanjangan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dari rumah.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang memperpanjang pelaksanaan kegiatan belajar dari rumah, berlaku untuk semua lembaga pendidikan formal maupun non formal.

Perpanjangan tersebut, ditetapkan dari 30 Maret 2020 diperpanjang sampai tanggal 30 Mei 2020 karena disesuaikan dengan perpanjangan masa darurat Pandemi covid-19 yang dikeluarkan BNPB beberapa waktu lalu.

Merujuk pada Keputusan Presiden RI Nomor 7 Tahun 2020, Surat Edaran Mendikbud RI Nomor 4 Tahun 2020 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag RI Nomor B 686.1/DJ.l/ DT.I.I /PP.00/03/2020,. Pemerintah dinilai sangat serius dalam Antisipasi dan memutuskan mata rantai Covid-19, karena tiap harinya kasus Covid-19 ini kian bertambah dan membuat kekhawatiran seluruh masyarakat Indonesia.

"Benar, pelaksanaan kegiatan belajar di rumah diperpanjang berdasarkan instruksi Gubernur Aceh Nomor 04/INSTR/2020, tanggal 27 Maret 2020. Dalam instruksi tersebut juga dijelaskan beberapa butir penting tentang pelaksanaan kegiatan pendidikan", ungkap Kadis Pendidikan dan Kebudayaan.

Ia menyebutkan meski Instruksi  tersebut baru saja dikeluarkan pada (27/03/20), Pemkab Aceh Tamiang sesegera mungkin akan mengeluarkan prihal tersebut melalui surat edaran dari Kepala Daerah.

Adapun butir-butir penting dalam instruksi gubernur tersebut yakni meniadakan pelaksanaan Ujian Nasional Tahun 2020, melaksanakan ujian sekolah atau semester yang berpedoman pada surat edaran Mendikbud RI Nomor 4 Tahun 2020, dilarang menerima peserta didik baru selama masa belajar di rumah dan melarang melakukan semua kegiatan pendidikan yang bersifat mengumpulkan masa. (fhm)