press enter to search

Selasa, 16/04/2024 19:23 WIB

Ini 8 Sektor Usaha Boleh Ngantor Selama PSBB di DKI Jakarta

Redaksi | Selasa, 07/04/2020 22:04 WIB
Ini 8 Sektor Usaha Boleh Ngantor Selama PSBB di DKI Jakarta Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

JAKARTA (Aksi.id) - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan mulai memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Jumat (10/4) mendatang. Menurut Anies, semua kegiatan harus tetap dilaksanakan di rumah, namun dikecualikan untuk 8 sektor tertentu.  

"Dunia usaha kita akan atur kegiatan perkantoran dihentikan kecuali beberapa sektor, ada 8 pengecualian," ujar Anies dalam konferensi pers di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (7/4).  

Anies lalu merincikan 8 sektor yang dimaksud, yakni:  
1. Kesehatan
2. Pangan (makanan dan minuman)
3. Energi (air, gas listrik pompa, bensin)
4. Komunikasi (jasa komunikasi dan media komunikasi)
5. Keuangan dan perbankan, termasuk pasar modal
6. Kegiatan logistik distribusi barang
7. Kebutuhan ritel (warung, toko kelontong yang biasa beri bantuan warga)
8. Industri strategis di kawasan Jakarta

Industri kesehatan kini menjadi salah satu prioritas dalam penanganan wabah virus corona di Jakarta. Anies memastikan industri kesehatan tetap berjalan seperti biasa, karena sangat berpengaruh untuk mengatasi corona di Jakarta.

"Jadi seluruh kegiatan yang lain dianjurkan bekerja dari rumah. Dan 8 sektor ini, kesehatan misalnya, diizinkan tetap berkegiatan," tutur Anies.  

"Dan ini bukan saja rumah sakit dan klinik, termasuk industri kesehatan seperti usaha memproduksi sabun, disinfektan sangat relevan dengan sekarang. Jadi tak berhenti," tandasnya. (ds/sumber kumparan)