press enter to search

Kamis, 25/04/2024 15:38 WIB

Kemenag: 30 Ribu Pasangan Daftar Nikah Saat Pandemi Corona

Redaksi | Kamis, 16/04/2020 16:56 WIB
Kemenag: 30 Ribu Pasangan Daftar Nikah Saat Pandemi Corona Ilustrasi. (ist)

JAKARTA (Aksi.id) -- Kementerian Agama RI mencatat, 30 ribu calon pengantin (catin) mendaftar nikah secara online melalui simkah.kemenag.go.id, di tengah pandemi virus corona atau Covid-19 ini.

Diketahui, layanan pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama dihentikan sejak 1 April, sebagai upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Catin yang telah mendaftar setelah 1 April juga sangat besar. Data simkah.kemenag.go.id mencatat, sampai sekarang sudah hampir 30ribu catin yang mendaftar secara online," ujar Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin diketerangannya, Kamis (16/4/2020).

Kamarudin mengatakan, meski demikian layanan pencatatan dan akad nikah tidak berhenti. Layanan pencatatan dan akad terus berjalan untuk calon pengantin yang sudah mendaftar sebelum 1 April.

"Di Jawa Timur saja misalnya, ada 18ribu calon pengantin yang sudah terdaftar sebelum 1 April. Di Sulawesi Selatan hampir dua ribu. Jadi masih ada peristiwa nikah yang terjadi hingga saat ini dan dilayani KUA dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat," sambungnya.

Terkait penerapan protokol kesehatan tersebut, lanjut Kamaruddin, pelayanan akad dan pencatatan nikah saat ini hanya dilakukan di KUA, tidak di luar KUA.

Aturan ini berlaku sampai dengan tertanganinya wabah Covid-19 karena kebijakan tersebut menjadi bagian upaya pencegahan penyebaran.

"Pelayanan di KUA juga masih terus berjalan, meski secara online. Kita berharap kondisi bisa segera normal sehingga masyarakat bisa menggelar akad nikah dalam suasana yang lebih meriah sebagaimana biasanya," tutur dia. (ds/sumber tribunnews.com)