press enter to search

Jum'at, 04/07/2025 11:05 WIB

Gubernur Sulteng Izinkan Salat Id di Masjid Zona Hijau dan Kuning

Dahlia | Sabtu, 23/05/2020 04:34 WIB
Gubernur Sulteng Izinkan Salat Id di Masjid Zona Hijau dan Kuning Foto: ilustrasi

PALU, (aksi.id) - Umat Islam di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), bisa mengikuti salat id di masjid dan musala, Minggu (24/5/2020). Namun, pelaksanaan salat Idul Fitri secara berjemaah hanya di daerah-daerah yang dinyatakan zona hijau dan kuning yang dinyatakan masih bebas dari kasus positif virus corona atau Covid-19.

Gubernur Sulteng Longki Djanggola mengatakan, keputusan pelaksanaan salat Idul Fitri berjemaah di masjid diserahkan sepenuhnya pada kebijakan masing-masing pemerintah kabupaten atau kota. Namun, pelaksanaan harus sesuai situasi dan kondisi wilayah masing-masing.

"Sesuai Fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) pusat dan tausiah MUI Sulteng, untuk daerah yang belum terkonfirmasi Covid-19 boleh salat di masjid," kata Longki di Palu, Jumat (22/5/2020).

Kawasan terkendali atau kawasan yang bebas Covid-19 dan diyakini tidak terdapat penularan, di antaranya kawasan perdesaan atau perumahan terbatas yang homogen. Kemudian, di daerah itu tidak ada aktivitas keluar masuk orang.

Hal ini berbeda dengan daerah-daerah yang berada di zona merah. Daerah yang memiliki kasus Covid-19, dan telah terjadi transmisi lokal penularan serta penyebaran virus corona, tidak diperkenankan melaksanakan salat Id baik di lapangan, masjid, maupun musala.

Sebagai gantinya, dia meminta masyarakat agar melaksanakan salat Id di rumah masing-masing bersama anggota keluarga inti atau secara sendiri. Pelaksanaan salat Id baik di masjid maupun di rumah juga harus tetap melaksanakan protokol kesehatan untuk mencegah terjadinya potensi penularan Covid-19.

"Caranya antara lain menggunakan masker, menjaga jarak dan menyiapkan tempat cuci tangan," katanya.

Longki telah menyampaikan imbauan itu dalam Surat Edaran Gubernur Sulteng Nomor: 451.11/274/RO.KESOSMAS tentang Pelaksanaan Salat Idul Fitri 1441 H Dalam Rangka Mencegah dan Memutus Penyebaran Pandemi Wabah COVID-19.

Juru Bicara Pusat Data dan Informasi (Pusdatina) COVID-19 Provinsi Sulteng, Muhammad Haris Kariming sebelumnya menjelaskan, berdasarkan hasil koordinasi dengan tim kesehatan Gugus Tugas COVID-19 Pemprov Sulteng, zona hijau adalah negara atau wilayah tanpa kasus yang dikonfirmasi. Di zona ini juga tidak ada pelancong yang terinfeksi datang dari negara atau wilayah lain.

"Berikutnya zona kuning adalah negara atau daerah dengan beberapa kasus penularan lokal, tetapi tanpa kelompok penularan komunitas," ujarnya.

Haris mengatakan, kabupaten yang masuk dalam kategori zona hijau tersebut, yakni Kabupatem Donggala, Tojo Una-una, Banggai Laut dan Parigi Moutong.

Sementara zona oranye adalah negara atau wilayah yang berdekatan dengan zona merah atau dengan kelompok kecil. Kabupaten yang masuk dalam kategori zona oranye, yakni Kabupaten Sigi, Poso, Morowali, Morowali Utara, Banggai, Banggai Kepulauan, dan Tolitoli.

"Sementara zona merah adalah negara atau wilayah yang telah mempertahankan transmisi komunitas. Kota Palu dan Kabupaten Buol masuk dalam zona merah," ujarnya. (lia/sumber:inews)