Imbas Corona, Dunkin` Donuts Tak Bayar THR dan Potong Gaji Pegawai

Dunkin` Donuts salah satu restoran yang terdampak pandemi covid-19. Banyaknya mal yang tutup berimbas pada operasi bisnis Dunkin` Donuts, sehingga yang jadi korban adalah hak pekerja seperti upah dan THR yang belum dibayarkan.
Serikat pekerja melaporkan bahwa upah dan tunjangan hari raya (THR) pekerja sampai Jumat (22/5/2020) ini tidak juga dibayarkan oleh perusahaan dengan keputusan sepihak tanpa persetujuan pekerja. Gaji mereka dipotong sampai 50%.
"Mengenai upah yang dipotong dan THR yg ditunda sudah sesuai dengan surat edaran menteri tenaga kerja yaitu melalui mekanisme persetujuan karyawan," kata Junaidi kepada CNBC Indonesia, Jumat (22/5).
Junaidi mengakui persoalan ini terjadi karena kondisi perusahaa yang terdampak pandemi covid-19. Ia bilang Sebagian kecil karyawan harus dirumahkan karena ada toko di mal yang tutup, sehingga pihaknya masih menunggu mal-mal dibuka
"Sebagian besar toko tutup dan hanya 1 shift, dulu bisa 2 shift. Kita sangat berharap PSBB dilonggarkan karena aturan tersebut sangat memukul usaha kami," katanya.
Junaidi menegaskan sampai saat ini manajemen terus berupaya memenuhi hak pekerja, salah satunya dengan mempercepat penjualan aset agar dapat dana segar untuk membayar THR.
"Kalau upah yang dipotong kita jalankan berdasarkan hari kerja yang dilakukan dan melalui persetujuan karyawan, sedangkan THR yang ditunda akan kami bayarkan secepatnya karena kami sedang proses penjualan aset dengan harga setengah harga normal," katanya.
Pada Jumat (22/5), sekitar 200 karyawan Dunkin` Donuts nekat menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Pusat Dunkin` Donuts Jalan Hayam Wuruk Jakpus, di tengah PSBB. Mereka menuntut hak mereka soal upah yang dipotong dan THR yang belum dibayarkan. Mereka menganggap keputusan itu dilakukan sepihak tanpa persetujuan pekerja.
![]() Serikat Pekerja Dunkin` Donuts beredemo menuntut pembayaran upah dan tunjangan hari raya (THR) (ist) |
"Aksi ini terpaksa kami lakukan karena manajemen Dunkin` Donuts secara sepihak tidak membayarkan THR dan upah secara tepat waktu. Sementara para pekerja dan keluarganya sangat membutuhkan THR tersebut untuk menyambung hidup di masa PSBB akibat pandemi Covid 19," kata Sekretaris Jenderal ASPEK Indonesia Sabda Pranawa Djati dalam pernyataan resminya, Jumat (22/5). (lia/sumber:cnbcindonesia)
Artikel Terkait :
-Artikel Terbaru :
TERPOPULER
- Hijaukan Pesisir Timur Jawa, KAI Logistik Tanam 2.000 Mangrove
- Tindak Tegas Aksi Vandalisme, KAI Commuter Bertindak Cepat Amankan Pelaku Pelemparan
- KAI Services Bahas Kolaborasi Strategis Penguatan Layanan dengan Dinas Kebudayaan Yogyakarta
- Operasi Patuh 2025: Fokus Edukasi dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas
- Jalur Bogor Masih Rekor Penumpang Terbanyak Pengguna CommuterLine
- Dukung Pelestarian Lingkungan, KAI Commuter Tegaskan Komitmen Hadirkan Transportasi Yang Ramah Lingkungan
- PT Patra Drilling Contractor Gelar Culture Day Vol. 1, Wujudkan Lingkungan Kerja Sehat dan Kolaboratif
- Mantap, Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Raih Penghargaan Bergengsi dalam Rakernis Perencanaan Polda Metro Jaya 2025
- Hari Pertama Operasi Patuh Jaya 2025, Unit Lantas Polsek Rawalumbu Fokus Sosialisasi dan Peneguran Humanis
- Polda Metro Jaya Buru DPO Penipuan Data COD Ninja Xpress, Dua Pelaku Sudah Ditangkap
