press enter to search

Minggu, 06/07/2025 10:23 WIB

Gubernur Jawa Barat Keluarkan Panduan Adaptasi Kebiasaan Baru AKB30

Redaksi | Minggu, 31/05/2020 20:52 WIB
Gubernur Jawa Barat Keluarkan Panduan Adaptasi Kebiasaan Baru AKB30    Ridwan Kamil.

BANDUNG (Aksi.id) - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengeluarkan Panduan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) untuk 30 bidang kegiatan yang biasa dilakukan masyarakat di tengah pandemi virus corona. Emil mengunggah panduan tersebut melalui akun Twitter resmi miliknya @ridwankamil.

Melalui cuitan itu, ia mengunggah tabel berisi 30 bidang kegiatan dan pembagian zona atau level sebaran virus corona.

"PANDUAN AKB30. Protokol kesehatan untuk zona biru/hijau di Jawa Barat yang diizinkan melakukan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dengan 30 bidang kegiatan," tulis Emil, Minggu (31/5).

ridwan kamil

@ridwankamil
PANDUAN AKB30.
Protokol kesehatan untuk zona biru/hijau di Jawa Barat yang diizinkan melakukan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dengan 30 bidang kegiatan.

Terdapat lima level dengan pembeda warna sesuai tingkat penyebaran wabah.

Level I ditandai warna hijau, Level II ditandai warna biru, Level III ditandai warna kuning, Level IV ditandai warna merah, dan terakhir level V ditandai warna hitam. Untuk kegiatan di sektor perjalanan pada hampir semua level atau tingkat penyebaran hanya dilakukan pembatasan.

Untuk zona hijau akan diberlakukan pembatasan antar-provinsi, zona biru berupa pembatasan dalam provinsi, sementara untuk zona kuning akan dilakukan pembatasan dalam dan antar-provinsi. Sementara untuk zona merah bakal diterapkan pembatasan dalam kabupaten dan kota, sementara jika sudah masuk zona hitam pembatasan dilakukan dalam kelurahan dan desa.

Pada sektor perjalanan, tak ada jam kerja atau sistem karantina sebab kegiatan di bidang ini memang bersifat mobile atau memerlukan pergerakan.

Sedangkan untuk sektor kesehatan, terdapat tiga jenis klasifikasi antara lain tempat isolasi atau karantina, Rumah Sakit, dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama.

Untuk tempat karantina di Zona hijau dan Zona Kuning hanya dianjurkan untuk masyarakat yang sakit, sementara di zona biru diperuntukkan bagi orang yang berisiko tinggi seperti lansia dan orang dengan penyakit penyerta (komorbid). Sementara untuk zona merah dan zona hitam hal ini diperuntukkan bagi kasus OTG/ODP/pelaku perjalanan/kontak erat yang mengisolasi diri.

Sementara untuk rumah sakit, jam operasional berlaku normal pada semua zona. Hanya saja, jenis layanan yang diberikan akan berbeda tergantung penggolongan zona.

Untuk zona hijau, semua layanan diizinkan dibuka, zona biru dan zona kuning hanya sebagian poliklinik rawat jalan dibuka, sementara kegiatan rawat inap berjalan normal. Untuk zona merah rumah sakit, hanya khusus melayani pasien gawat darurat, rawat inap diutamakan untuk Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Covid-19. Sementara untuk zona hitam rumah sakit, ditutup untuk umum dan hanya melayani pasien gawat darurat.

Sementara fasilitas kesehatan tingkat pertama di zona hitam, tidak diperbolehkan melayani pengunjung. Sama sekali ditutup. Sedangkan untuk setiap level mulai dari zona hijau hingga merah diberlakukan bertahap mulai dari normal, 75 persen, 50 persen dan 25 persen pelayanan.

Untuk sektor jasa, yakni bidang perkantoran, hotel, perbankan, hingga lokasi wisata semuanya diatur mulai dari jumlah pegawai, jenis layanan, jam operasional, hingga jumlah pekerja.

Untuk perkantoran, dari zona hijau hingga merah diizinkan dibuka normal, namun jika sudah masuk zona hitam maka perkantoran harus ditutup. Sementara untuk pegawai yang bekerja di zona hijau diizinkan pemberlakuan normal. Sedangkan dari zona biru, 25 persen pegawai bekerja dari rumah (work from home) dengan jadwal piket.

Di zona kuning, 50 persen pegawai WFH dengan jadwal piket, di zona merah 75 persen pegawai WFH dan untuk zona hitam ditutup semuanya.

Untuk hotel, jenis layanan yang boleh dilakukan di zona hijau dan biru yakni 50 persen dari fasilitas hotel, di zona kuning dan merah serta hitam hanya melayani penginapan dan maka

Keyword Kamil Panduan