press enter to search

Jum'at, 19/04/2024 03:33 WIB

KPK Pamerkan Bekas Sekjen MA Nurhadi dan Menantu Pakai Rompi Tahanan saat Jumpa Pers

Redaksi | Selasa, 02/06/2020 17:39 WIB
KPK Pamerkan Bekas Sekjen MA Nurhadi dan Menantu Pakai Rompi Tahanan saat Jumpa Pers    Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Deputi Penindakan KPK Karyoto, Plt Jubir Penindakan Ali Fikri. KPK memamerkan bekas Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky saat jumpa pers.

JAKARTA (Aksi.id) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memamerkan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman dan menantunya, Rezky Herbiyono, dalam jumpa pers pengumuman penangkapan tersangka suap itu, Selasa (2/6).

Pantauan CNNIndonesia.com di lokasi, Nurhadi maupun Rezky telah mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Dua tersangka yang menjadi DPO alias buron itu menghadap tembok di Ruang Konferensi Pers KPK dengan tangan diborgol.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya sengaja menampilkan Nurhadi dan Rezky kepada publik karena ingin memastikan bahwa mereka sudah berada di lembaga antirasuah.

"Itu poin penting yang bersangkutan dihadirkan," kata Ghufron kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6).

Namun, kehadiran kedua tersangka dalam konferensi pers itu tidak berlangsung lama. Mereka berdua kembali dibawa ke ruang pemeriksaan. Ghufron beralasan Nruhadi dan Rezky masih harus menjalani pemeriksaan.

"Karena proses pemeriksaan masih berlangsung maka kami kembalikan," ujarnya.

KPK memutuskan langsung menahan Nurhadi dan Rezky untuk 20 hari pertama, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Kavling C1.

Nurhadi dan Rezky akhirnya berhasil ditangkap setelah ditetapkan sebagai tersangka pada pertengahan Desember 2019. Nurhadi diduga menerima 9 lembar cek dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto serta gratifikasi dengan total Rp46 miliar.

Nurhadi dan Rezky dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsidair Pasal 5 ayat (2) lsubsidair Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam perkara ini, KPK masih memiliki pekerjaan rumah lantaran belum berhasil menangkap Hiendra Soenjoto, salah satu tersangka. Hiendra diduga memberikan sejumlah uang kepada Nurhadi. (ds/sumber CNNIndonesia.com)