press enter to search

Minggu, 06/07/2025 10:52 WIB

KKP Bersama Stakeholder Sosialisasikan Kebijakan Benih Bening Lobster

Fahmi | Kamis, 11/06/2020 20:31 WIB
KKP Bersama Stakeholder Sosialisasikan Kebijakan Benih Bening Lobster KKP Bersama Stakeholder Sosialisasikan Kebijakan Benih Bening Lobster. Foto: Humas KKP

JAKARTA (Aksi.id) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Pengelolaan Sumber Daya Ikan - Ditjen Perikanan Tangkap melakukan sosialisasi kebijakan benih bening lobster secara virtual melalui aplikasi zoom, Rabu (10/6/2020).

Sosialisasi tersebut dilakukan menyusul diterbitkannya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di Wilayah Negara Republik Indonesia dan Keputusan Dirjen PT Nomor 48/KEP-DJPT/2020 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Benih Bening Lobster di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).

Sosialisasi ini melibatkan Biro Hukum dan Organisasi - Sekretariat Jenderal KKP, Direktorat Perbenihan dan Direktorat Produksi dan Usaha Budidaya - Ditjen Perikanan Budidaya, Pusat Karantina dan Keamanan Hayati Ikan - BKIPM  dan Direktorat Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan - Ditjen PSDKP.

Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan Trian Yunanda dalam sambutannya mengatakan terbitnya peraturan tersebut dalam rangka menjaga keberlanjutan ketersediaan sumber daya perikanan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Selain itu juga untuk kesetaraan teknologi budidaya, pengembangan investasi dalam peningkatan devisa negara serta pengembangan pembudidayaan lobster.

"Regulasi ini perlu kita sosialisasikan dengan melibatkan pemerintah daerah yang bersentuhan langsung dengan para nelayan, pembudidaya atau pelaku usaha. Sosialisasi ini juga tak cukup digelar satu-dua kali, bisa jadi seminggu sekali akan kita intensifkan agar menjadi pemahaman bersama," ungkapnya.

Sesuai dengan peraturan ini, ketentuan penangkapan dan/atau pengeluaran lobster tidak dalam kondisi bertelur dengan ukuran panjang karapas di atas 6 cm atau berat di atas 150 gram per ekor untuk lobster pasir. Sedangkan lobster jenis lainnya berukuran panjang karapas di atas 8 cm dengan berat di atas 200 gram.

"Kuota dan lokasi penangkapan benih bening lobster ditetapkan oleh Ditjen Perikanan Tangkap yang kita atur jumlahnya di setiap WPPNRI. Selain itu, para nelayan harus terdaftar sebagai kelompok nelayan dengan alat penangkapan ikan yang bersifat statis. Ini termasuk eksportir yang jelas terdaftar" papar Trian.

Eksportir yang telah terdaftar tersebut harus melaksanakan kegiatan pembudidayaan di dalam negeri dengan melibatkan masyarakat pembudidaya setempat yang merupakan rekomendasi Ditjen Perikanan Budidaya. Selain itu juga telah melakukan panen berkelanjutan dan melepasliarkan sebanyak 2% dari hasil pembudidayaan.

"Jadi tidak bisa langsung ekspor kalau belum memenuhi persyaratan tersebut. Lokasi pembudidayaan juga harus sesuai dengan rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil," imbuhnya.

Sementara tempat pengeluaran juga telah ditentukan pada 5 lokasi yang telah ditetapkan oleh BKIPM. Yaitu Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta Tangerang, Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin Maros, Bandar Udara Internasional Ngurah Rai Bali, Bandar Udara Internasional Juanda Sidoarjo dan Bandar Udara Internasional Kualanamu Medan.

Trian menambahkan pengawasan dimulai sejak aktivitas penangkapan benih bening lobster, dibudidayakan hingga distribusi pengeluarannya. Pengawas perikanan melakukan kegiatan pengawasan ini sesuai norma, standar dan prosedur Ditjen PSDKP.

"Kita sama-sama mengawal proses ini, kita harapkan semua pihak turut andil dengan mengacu regulasi yang ada. Sehingga pengelolaan benih bening lobster ini dapat dilakukan optimal bagi kesejahteraan masyarakat yang turut menerapkan pendekatan pengelolaan yang berdasarkan asas keberlanjutan, adil, dan bertanggung jawab," pungkasnya. (fhm)