press enter to search

Kamis, 25/04/2024 06:46 WIB

Mengintip Persiapan Ibadah Haji Lokal di Tengah Covid-19

Redaksi | Rabu, 24/06/2020 13:35 WIB
Mengintip Persiapan Ibadah Haji Lokal di Tengah Covid-19 Penulis dengan latar belakang Ka`bah (ist)

JEDDAH (aksi.id) - Menteri Haji Arab Saudi Dr. Muhammad Saleh Banten dengan stasiun TV al-Ekhbariyah pada 31 Maret 2020 menyebutkan bahwa penyelenggaraan ibadah haji tahun ini ini akan menunggu  wabah pandemic Global Covid-19 usai.

Namun setelah masa tunggu penganan Covid-19 di Arab Saudi maupun di luar Saudi belum juga tuntas hingga saat ini, setelah melakukan berbagai kajian akhirnya Arab Saudi memutuskan tetap menyelenggaraan haji tahun ini dengan jumlah yang terbatas dari penduduk Saudi yang terdiri dari berbagai warga negara yang sudah menetap di Arab Saudi. (it has been decided that hajj for this year (1441/2020) will be held whereby a very limited number of pilgrims from various nationalities who already reside in Saudi Arabia, would be able to perform it).

Kata “jumlah jamaah terbatas” sampai dengan saat ini belum ada angka pasti.
Bahkan dalam konferensi pers yang diadakan 23 Juni 2020, Menteri Haji Arab Saudi Dr. Muhammad Saleh Banten mengatakan, angkanya masih dalam kajian dan akan berkoordinasi dengan Kementrian Keluar Negeri Arab Saudi dan Perwakilan Diplomatik Asing yang ada di Arab Saudi serta Kementrian Kesehatan.

Sementara itu Menteri Kesehatan Arab Saudi. Dr. Tawfiq bin Fawzan Al-Rabiah  dalam konferensi pers yang sama telah mengindikasikan beberapa standar kesehatan yang ketat bagi para mukimin/warga Saudi yang akan melaksanakan ibadah haji tahun ini.

Diantaranya, mereka yang berumur di bawah 65 tahun, tidak memiliki penyakit kronis, calon jamaah akan diwajibkan melakukan tes kesehatan, social distancing akan diterapkan secara ketat, kesehatan jamaah akan dipantau setiap hari dan jamaah akan diisolasi setelah melakukan ibadah haji.

Sekadar informasi, jumlah jamaah haji pada tahun 1440 hijriah sebanyak 2.489.406 terdiri dari Jamaah dari luar negeri sebanyak 1.855.027 jamaah dan dari dalam negeri sebanyak 634.379.

Jumlah jamaah haji dalam negeri tidak lebih dari 2% dari jumlah penduduk Arab Saudi 34.22 di mana 21.11 juta adalah warga saudi dan sekitar 13.10 juta adalah para pendatang.

Terkait dengan jumlah pendatang terbanyak adalah India, 19.4%, Pakistan 14.5%, Bangladesh 14.4%, Mesir 14.3% dan Pilipina 11.3% diikuti oleh Yaman 5.07%, Indonesia 4.19% dan Sudan 2.5% serta Warga Asing lain seperti Palestina, Suria dll.

Haji Dalam Negeri

Mungkin terbetik di kalangan masyarakat di Indonesia bahwa menjadi penduduk Arab Saudi/mukimin dapat melaksanakan haji kapan saja.

Sekitar 15 tahun yang lalu mungkin pandangan ini benar adanya, di mana Saudi belum menerapkan aturan ketat bagi para calon jamaah haji dalam negeri.

Namun seiring dengan terus bertambahnya penduduk dan juga para pendatang Saudi mulai memberlakunan aturan ketat baji jamaah haji dalam negeri.

Para penduduk Saudi asli maupun pendatang hanya bisa melakukan haji lim tahun sekali setelah memperoleh izin haji yang dikeluarkan oleh Direktorat Imigrasi, tentunya dengan syarat adanya kontrak dengan travel resmi penyelenggara haji lokal.

Pihak kepolisian pada setiap awal Zulqaidah sudah mulai mengaktifkan check point di beberapa pintu masuk kota Mekkah  mereka yang tidak memiliki izin haji dilarang untuk memasuki Mekkah. Bahkan menjelang H-5 check point dibuat hingga 3 lapis.

Tidak sampai di situ, sejak diberlakukannya sidik jari, para mukimin yang tertangkap berusaha memasuki kota Mekkah tanpa izin haji terancam dideportasi. Aturan ini juga berlaku bagi kendaraan dan orang yang berusaha menggelapkan dan menampung jamaah haji ilegal.

Biaya Haji Dalam Negeri

Sekitar 15 tahunan lalu masih ada travel haji lokal yang menawarkan harga kisaran SR 1500 (sekitar RP 5.7 juta), namun pada tahun 2019, mengingat kuota yang sangat terbatas bagi jamaah lokal para travel lokal rata-rata menawarkan paket ekonomi antara 4500 hingga SR 5500 (Rp. 17.1 jt hingga 20.9 jutaan).

Itupun dengan fasilitas yang sangat sederhana mulai 7-15 Zulhijjah, hanya mencakup paket Arafah, Muzdalifah, Mina dan Mekkah (tanpa nginap), tidak termasuk ziarah ke Madinah.

Haji Koboy

Haji koboy atau Haji backpacker istilah bagi mukimin yang berhaji tanpa izin haji tentunya juga tanpa melalui travel local resmi pernah marak sekitar 10 tahun lalu.

Seiring dengan aturan yang semakin ketat maka praktek haji seperti ini juga terus berkurang, namun masih ada. Para mukimin yang menjalankan haji dengan cara seperti ini biasanya sudah memasuki kota Mekkah jauh hari sebelum pemerintah memberlakukan pengetatan check point pintu masuk Mekkah.

Mereka menyewa rumah secara kolektif di Mekkah dan saat musim haji tiba ikut melakukan haji.

Untuk meminimalisir hal ini pada setiap musim haji pemerintah arab Saudi terus melakukan kampanye “tidak ada haji tanpa surat izin haji”.

Penerapan Denda

Untuk menjamin agar terselenggaranya haji dengan lancar dan terhindar dari haji illegal, Arab Saudi memberlakukan denda bagi orang yang nekat mengangkut jamaah haji tanpa tasreh, diantaranya adalah :

1. penjara selama 15 hari untuk pelaku pertama kali, 2 bulan jika dua kali dan 6 bulan untuk ketiga kali untuk setiap jamaah haji yang diangkut.

2. denda sebesar SR 10 ribu untuk pertama kali, SR 25 ribu untuk keuda kali dan SR 50  ribu untuk yg ketiga kali bagi tiap jamaah yang diangkut

3. jika pelaku adalah pendatang maka setelah sangsi diberlakukan maka ybs akan dideportasi dan dilarang masuk ke saudi selama waktu tertentu

Harian Okaz 13 Agustus 2019 menyebutkan bahwa tahun lalu sebanyak 40.352 jamaah dihalau dari mekkah saat memasuki check point, sebanyak 244.485 kendaraan dihalau dari Mekkah, sebanyak 7.027 orang mukimin diambil sidik jarinya sebelum proses hukum lebih lanjut.

Dengan adanya pandemic ini tentunya aturan yang akan ditetapkan pasti lebih ketat lagi, karena pemerintah Saudi tidak ingin menjadikan penyelenggaraan haji sebagai point penyebaran Covid-19. Semoga pelaksaan haji tahun ini dengan jumlah yang sangat terbatas berjalan lancar dan terkendali.

Abdullah M Umar (Analis Kebijakan Jeddah, Makkah, tinggal di Jeddah)

Keyword

Artikel Terkait :

-