Iran Keluarkan Surat Penangkapan Donald Trump

Jakarta (aksi.id) - Pemerintah Iran mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Presiden AS Donald Trump dan 35 pejabat lainnya atas pembunuhan Jenderal Besar Qassem Soleimani.
Iran meminta bantuan Interpol dalam hal ini.
Demikian Diungkapkan Jaksa di Teheran Ali Alqasimehr pada hari Senin (29/6/2020) menurut kantor berita Fars yang dilansir Reuters.
Seperti diketahui, AS membunuh Soleimani pemimpin Pasukan Quds Pengawal Revolusi, dengan serangan pesawat tak berawak di Irak pada 3 Januari. Washington menuduh Soleimani sebagai otak yang mendalangi serangan oleh milisi Iran yang berpihak pada pasukan AS di wilayah tersebut.
Alqasimehr mengatakan surat perintah itu dikeluarkan atas tuduhan pembunuhan dan aksi teroris. "Iran telah meminta Interpol untuk mengeluarkan Red Notice untuk Trump dan individu lain yang dituduh Republik Islam mengambil bagian dalam pembunuhan Soleimani."
Alqasimehr mengatakan kelompok itu termasuk pejabat militer dan sipil A.S. lainnya, tetapi tidak memberikan perincian lebih lanjut.
Dia mengatakan Iran akan terus mengejar masalah ini setelah masa jabatan Trump berakhir.
Pembunuhan Soleimani membawa Amerika Serikat dan Iran ke tepi konflik bersenjata setelah Iran membalas dengan menembakkan rudal ke sasaran Amerika di Irak beberapa hari kemudian. (lia/sumber:cnbcindonesia)
Artikel Terkait :
Artikel Terbaru :
TERPOPULER
- Jadikan Pekerja Tangguh, KAI Services Gelar Seminar Kesehatan Mental
- Visa dan MITJ Luncurkan Pembayaran Contactless di Commuter Line Basoetta
- KAI Logistik Yogyakarta : Penghubung Dinamis Antara Wisata, Pendidikan, dan Ekonomi Kreatif
- Atasi ODOL, Pemerintah Tekankan Solusi Bersama Demi Keselamatan di Jalan
- Rayakan Masa Liburan Sekolah Bersama Kids Fun Menu Persembahan Kuliner Kereta
- Polsek Bantargebang Tunjukkan Aksi Bela Diri Terbaik Dalam kejuaraan Kapolres Metro Bekasi Kota Cup
- Robot Humanoid hingga Robot Dog, Polri Tampilkan Inovasi Teknologi Jelang Hari Bhayangkara
- Anak Aniaya Ibu Kandung Gegara Gagal Pinjam Motor, Terancam 5 Tahun Penjara
- Insiden KRL dan Truk di Tangerang: KAI Imbau Masyarakat Lebih Tertib di Perlintasan Sebidang
- Pendangkalan Laut di Pulau Baai Isolasi Akses ke Pulau Enggano, Polda Bengkulu Kerahkan Upaya Maksimal
