Wawan, Adik Ratu Atut Dituntut 6 Tahun Penjara Terkait Korupsi Alkes

JAKARTA (Aksi.id) - Tubagus Chaeri Wardana (Wawan), adik kandung mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, dituntut enam tahun penjara oleh Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama (BPP) tersebut juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp5 miliar subsidair 1 tahun kurungan.
Jaksa meyakini bahwa suami Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany tersebut terbukti bersalah melakukan korupsi terkait pengadaan Alkes di RS Rujukan Pemerintah Provinsi Banten pada Dinkes Provinsi Banten 2012 dan pengadaan alkes kedokteran umum Puskesmas Kota Tangsel APBD-P 2012. Wawan juga diyakini terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp 5 miliar subsidiair 1 tahun kurungan," kata Jaksa KPK, Rony Yusuf saat membacakan surat tuntutan, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (29/6/2020), malam
Dalam melayangkan tuntutan, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, terdakwa Wawan dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Wawan juga dianggap berbelit-belit selama persidangan serta tidak mengakui perbuatannya.
"Hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, terdakwa sedang menjalani pidana penjara selama 7 tahun, terdakwa juga akan diproses hukum dalam perkara suap Lapas Sukamiskin," kata Jaksa.
Wawan diyakini terbukti melanggar dakwaan kesatu alternatif kedua Pasal 3 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1), Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Ia juga diyakini melanggar dakwaan kumulatif kedua alternatif pertama Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 65 KUHPidana dan Dakwaan ketiga Pasal 3 ayat (1) huruf a, c dan g UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang TPPU sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dalam perkara ini, Bos PT Balipasific Pragama (PT BPP), Wawan didakwa telah melakukan korupsi pengadaan alat kesehatan rumah sakit rujukan Provinsi Banten pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten APBD tahun anggaran 2012 dan APBD-P TA 2012.
Wawan juga didakwa melakukan korupsi bersama staf PT Balipasific Pragama (PT BPP) Dadang Prijatna dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan alkes Puskesmas Kota Tangerang Selatan Mamak Jamaksari yang telah divonis bersalah dalam perkara ini. Selain itu ia juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (ds/sumber iNews.id)
Artikel Terkait :
Artikel Terbaru :
TERPOPULER
- Jadikan Pekerja Tangguh, KAI Services Gelar Seminar Kesehatan Mental
- Visa dan MITJ Luncurkan Pembayaran Contactless di Commuter Line Basoetta
- KAI Logistik Yogyakarta : Penghubung Dinamis Antara Wisata, Pendidikan, dan Ekonomi Kreatif
- Atasi ODOL, Pemerintah Tekankan Solusi Bersama Demi Keselamatan di Jalan
- Rayakan Masa Liburan Sekolah Bersama Kids Fun Menu Persembahan Kuliner Kereta
- Polsek Bantargebang Tunjukkan Aksi Bela Diri Terbaik Dalam kejuaraan Kapolres Metro Bekasi Kota Cup
- Robot Humanoid hingga Robot Dog, Polri Tampilkan Inovasi Teknologi Jelang Hari Bhayangkara
- Anak Aniaya Ibu Kandung Gegara Gagal Pinjam Motor, Terancam 5 Tahun Penjara
- Insiden KRL dan Truk di Tangerang: KAI Imbau Masyarakat Lebih Tertib di Perlintasan Sebidang
- Pendangkalan Laut di Pulau Baai Isolasi Akses ke Pulau Enggano, Polda Bengkulu Kerahkan Upaya Maksimal
