press enter to search

Sabtu, 20/04/2024 17:57 WIB

Kejagung Eksekusi Uang Rp97 Miliar Milik Terpidana Korupsi Honggo

Redaksi | Selasa, 07/07/2020 16:34 WIB
Kejagung Eksekusi Uang Rp97 Miliar Milik Terpidana Korupsi Honggo Kejaksaan Agung RI mengeksekusi uang Rp97 miliar terkait perkara pidana korupsi penjualan kondensat di BP Migas milik terpidana Honggo Wendratmo.


JAKARTA (Aksi.id) - Kejaksaan Agung RI mengeksekusi uang Rp97 miliar terkait perkara pidana korupsi penjualan kondensat di BP Migas milik terpidana Honggo Wendratmo. Uang tersebut dieksekusi untuk dikembalikan ke kas negara.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Ali Mukartono mengatakan eksekusi dilakukan setelah adanya putusan Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat yang memvonis perkara tersebut pada, Senin, 22 Juni 2020 lalu.

Sidang digelar tanpa menghadirkan terpidana atau in absentia lantaran Honggo hingga kekinian masih berstatus buron.

"Kita melakukan eksekusi terhadap perkara tindak pidana korupsi terkait dengan kondesat atas nama terpidana Honggo Wendratno, yang telah berkekuatan hukum pada minggu yang lalu karena sudah berkekuatan hukum maka harus dieksekusi," kata Ali saat jumpa pers di Gedung Sasana Pradana, Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2020).

Ali mengemukakan pihaknya juga turut mengeksekusi kilang LPG PT TLI, di Tuban, Jawa Timur milik terpidana Honggo. Adapun, menurut Ali dalam perkara pidana korupsi tersebut sekiranya negara mengalami kerugian hingga Rp 35 triliun.

"Kerugian keuangan negara sekitar Rp 35 triliun, tetapi terakhir masih ada kekurangan 128 juta US Dollar sekitar Rp 1,7 sampai 1,8 triliun. Dari kekurangan ini diperhitungkan harga kilang tadi," ujar Ali.

Untuk diketahui, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat telah memvonis Direktur Utama PT Trans-Pasific Petrochemical Indotama (TPPI), Honggo Wendratno dengan hukum penjara selama 16 tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Honggo terbukti melakukan perbuatan melawan hukum hingga merugikan negara terkait pembelian kondesat senilai Rp2,7 miliar dollar Amerika Serikat atau Rp37,8 triliun. (ds/sumber Suara.com)