Pernah Akui Perbuatan Cabul, Pendeta Hanny Layantara Sulit Mengelak dari Dakwaan

SURABAYA (Aksi.id) – Pendeta Hanny Layantara sulit mengelak dari dakwaan perkara pencabulan. Selain karena bukti cukup kuat, Hanny juga pernah mengakui perbuatan asusila yang dilakukan terhadap korban.
Juru bicara keluara korban, Bethania mengatakan, pengakuan tersebut disampaikan terdakwa di hadapan Majlis Gereja. “Di rapat itu, pelaku mengakui semuanya, bahwa dia melakukan perbuatan keji yang tidak layak dilakukan seorang pendeta,” katanya, Kamis (9/7/2020).
Beberapa pendeta itu pula, kata Bethania, yang akan dihadirkan pada sidang lanjutan perkara pencabulan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat (10/7/2020) besok. “Keterangan pendeta ini juga akan menguatkan keterangan tiga saksi pada sidang Rabu (8/7/2020) lalu,” ujarnya.
Tak hanya itu, pihaknya juga akan menghadirkan pendeta yang mendengarkan cerita korban, tentang tindakan yang dilakukan pelaku terhadap korban.
“Korban saat itu benar-benar tertekan dan tidak berani mengaku pada orang tua. Akhirnya curhat kepada salah satu pendeta. Dari sini, kasus terungkap. Karena itu, beliau juga kami hadirkan,” katanya.
Bethania mengatakan, total ada tujuh saksi yang akan dihadikan pada sidang lanjutan besok. Mereka yakni orang-orang yang mendengarkan korban melapor dan orang yang mendengarkan pelaku mengakui perbuatannya.
“Tiga saksi akan hadir di persidangan. Empat lainnya hadir secara virtual,” katanya.
Bethania berharap proses sidang besok berjalan lancar, sebagaimana sidang sebelumnya. “Kami bersyukur sidang Rabu lalu berjalan baik. Harapan kami besok juga demikian, sehingga semua kebenaran ini terungkap,” katanya.
Diketahui, kasus ini mencuat setelah korban melalui juru bicara keluarga melapor ke SPKT Polda Jatim dengan nomor LPB/ 155/ II/ 2020/ UM/ SPKT, pada Rabu 20 Februari 2020.
Atas laporan ini, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dianggap melanggar Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara dan atau Pasal 264 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara. (ds/sumber iNews.id)
Artikel Terkait :
Artikel Terbaru :
TERPOPULER
- Rayakan Masa Liburan Sekolah Bersama Kids Fun Menu Persembahan Kuliner Kereta
- Polsek Bantargebang Tunjukkan Aksi Bela Diri Terbaik Dalam kejuaraan Kapolres Metro Bekasi Kota Cup
- Robot Humanoid hingga Robot Dog, Polri Tampilkan Inovasi Teknologi Jelang Hari Bhayangkara
- Mulai 1 Juli 2025, CommuterLine Basoetta hanya 39 Menit ke Bandara Soekarno-Hatta, Tambah 70 Perjalanan Per Hari
- Anak Aniaya Ibu Kandung Gegara Gagal Pinjam Motor, Terancam 5 Tahun Penjara
- Insiden KRL dan Truk di Tangerang: KAI Imbau Masyarakat Lebih Tertib di Perlintasan Sebidang
- KAI Commuter dan DJKA Operasikan Bangunan Baru Stasiun Tanah Abang
- KAI Services Akan Tata Perparkiran di Stasiun Cikampek
- AstraPay Dorong Inklusi Keuangan dan Peran Generasi Muda dalam Pemulihan Ekonomi Digital
- Surabaya Unggul, KAI Logistik Perkuat Kinerja di Jawa Timur lewat Kemitraan dan Layanan Inovatif
