press enter to search

Jum'at, 04/07/2025 10:22 WIB

Pernah Akui Perbuatan Cabul, Pendeta Hanny Layantara Sulit Mengelak dari Dakwaan

Redaksi | Jum'at, 10/07/2020 09:14 WIB
Pernah Akui Perbuatan Cabul, Pendeta Hanny Layantara Sulit Mengelak dari Dakwaan Juru bicara keluarga korban pencabulan, Bethania.

SURABAYA (Aksi.id) – Pendeta Hanny Layantara sulit mengelak dari dakwaan perkara pencabulan. Selain karena bukti cukup kuat, Hanny juga pernah mengakui perbuatan asusila yang dilakukan terhadap korban.

Juru bicara keluara korban, Bethania mengatakan, pengakuan tersebut disampaikan terdakwa di hadapan Majlis Gereja. “Di rapat itu, pelaku mengakui semuanya, bahwa dia melakukan perbuatan keji yang tidak layak dilakukan seorang pendeta,” katanya, Kamis (9/7/2020).

Beberapa pendeta itu pula, kata Bethania, yang akan dihadirkan pada sidang lanjutan perkara pencabulan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat (10/7/2020) besok. “Keterangan pendeta ini juga akan menguatkan keterangan tiga saksi pada sidang Rabu (8/7/2020) lalu,” ujarnya.

Tak hanya itu, pihaknya juga akan menghadirkan pendeta yang mendengarkan cerita korban, tentang tindakan yang dilakukan pelaku terhadap korban.

“Korban saat itu benar-benar tertekan dan tidak berani mengaku pada orang tua. Akhirnya curhat kepada salah satu pendeta. Dari sini, kasus terungkap. Karena itu, beliau juga kami hadirkan,” katanya.

Bethania mengatakan, total ada tujuh saksi yang akan dihadikan pada sidang lanjutan besok. Mereka yakni orang-orang yang mendengarkan korban melapor dan orang yang mendengarkan pelaku mengakui perbuatannya.

“Tiga saksi akan hadir di persidangan. Empat lainnya hadir secara virtual,” katanya.

Bethania berharap proses sidang besok berjalan lancar, sebagaimana sidang sebelumnya. “Kami bersyukur sidang Rabu lalu berjalan baik. Harapan kami besok juga demikian, sehingga semua kebenaran ini terungkap,” katanya.

Diketahui, kasus ini mencuat setelah korban melalui juru bicara keluarga melapor ke SPKT Polda Jatim dengan nomor LPB/ 155/ II/ 2020/ UM/ SPKT, pada Rabu 20 Februari 2020.

Atas laporan ini, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dianggap melanggar Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara dan atau Pasal 264 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara. (ds/sumber iNews.id)