press enter to search

Kamis, 03/07/2025 12:05 WIB

China Klaim Batik Kerajinan Tradisional Mereka, Netizen Indonesia Meradang

Redaksi | Minggu, 12/07/2020 22:40 WIB
China Klaim Batik Kerajinan Tradisional Mereka, Netizen Indonesia Meradang

BEKASI (BeritaTrans.com) - Tidak hanya urusan perairan Natuna Utara, China juga mengklaim batik sebagai kerajinan tradisional dari Negari Tirai Bambu itu.

BeritaTrans.com dan Aksi.id melihat klaim itu setidaknya ditegaskan kantor berita China, Xinhua, melalui postingan @XHNews di Twitter:

Batik is a traditional craft common among ethnic groups in China. Using melting wax and a spatula-like tool, people dye the cloth and heat it to get rid of the wax. Check out how the ancient craft evolves in modern times. #AmazingChina 

Batik adalah kerajinan tradisional yang umum di kalangan kelompok etnis di Cina. Menggunakan lilin leleh dan alat seperti spatula, orang mewarnai kain dan memanaskannya untuk menghilangkan lilin. Lihatlah bagaimana kerajinan kuno berkembang di zaman modern. #AmazingChina

 Dalam cuitan di akun Twitter dengan follower 1,2 juta itu pada Minggu (12/7/2020), pukul 12.22, dilampirkan pula video orang sedang membatik dan sejumlah kreasi batik.

Postingan itu kontan memicu reaksi keras dari netizen Indonesia. Ribuan komentar membombardir cuitan tersebut.

Komentar keras dan pedas netizen asal negeri +62 dilontarkan di antaranya dengan mengaitkan asal usul Covid-19.

 

Perairan Natuna 

 Sebelumnya Pemerintah RI menyampaikan protes kepada Pemerintah China pada Senin (30/12/2019) dan Kamis (2/1/2020) karena pelanggaran ZEE di perairan Natuna. Pelanggaran ini termasuk kegiatan illegal, unreported and unregulated (IUU) fishing dan kedaulatan oleh coast guard atau penjaga pantai China di perairan Natuna.

"Sehubungan dengan pernyataan Jubir (Juru Bicara) Kementerian Luar Negeri China pada tanggal 31 Desember 2019, Indonesia kembali menegaskan penolakannya atas klaim historis China atas ZEE," tulis kementerian dalam rilisnya.

Kementerian Luar Negeri RI menyatakan klaim historis China atas ZEEI dengan alasan bahwa para nelayan China telah lama beraktivitas di perairan dimaksud bersifat unilateral, tidak memiliki dasar hukum dan tidak pernah diakui oleh UNCLOS 1982.

Argumen itu, menurut Kemenlu RI, telah dibahas dan dimentahkan oleh keputusan SCS Tribunal 2016. Indonesia juga menolak istilah "relevant waters" yang diklaim oleh China karena istilah ini tidak dikenal dan tidak sesuai dengan UNCLOS 1982. United Nations Convention for the Law of the Sea (UNCLOS) atau Konvensi Hukum Laut PBB merupakan lembaga yang menetapkan batas ZEE.

Kemenlu menegaskan Indonesia tidak memiliki overlapping jurisdiction dengan China. Indonesia pun tidak akan pernah mengakui nine dash-line karena penarikan garis tersebut bertentangan dengan UNCLOS sebagaimana diputuskan 2016 lalu.

Nine dash-line China adalah garis yang digambar di peta pemerintah China. Di mana negara itu mengklaim wilayah Laut China Selatan, dari Kepulauan Paracel (yang diduduki China tapi diklaim Vietnam dan Taiwan) hingga Kepulauan Spratly yang disengketakan dengan Filipina, Brunei, Malaysia, Taiwan dan Vietnam.

"China adalah salah satu mitra strategis Indonesia di kawasan. Menjadi kewajiban kedua belah pihak untuk terus meningkatkan hubungan yang saling menghormati dan membangun kerja sama yang saling menguntungkan," tulis Kemenlu.

Kendati demikian, memasuki tahun 2020, pelanggaran tetap dilakukan oleh China. Terbaru, Komando Armada I Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut melaporkan kehadiran Coast Guard China di perbatasan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia di Laut Natuna Utara, Kamis (2/1/2020). Coast Guard China mengawal beberapa kapal nelayan Negeri Tirai Bambu yang sedang melakukan aktivitas perikanan.

Dalam rilis yang diterima CNBC Indonesia, Jumat (3/1/2020), Kepala Dinas Penerangan Koarmada I Letnan Kolonel Laut (P) Fajar Tri Rohadi mengatakan, kehadiran Coast Guard China menimbulkan reaksi dari KRI-KRI yang beroperasi di perairan tersebut.

"Pada tanggal 30 Desember 2019 KRI Tjiptadi-381 saat melaksanakan patroli sektor di perbatasan ZEEI Laut Natuna Utara tepatnya pada posisi 05 06 20 U 109 15 80 T mendeteksi 1 kontak kapal di radar pada posisi 05 14 14 U 109 22 44 T jarak 11.5 NM menuju selatan dengan kecepatan 3 knots," ujar Fajar.

"Dan setelah didekati pada jarak 1 NM kontak tersebut adalah CHINA COAST GUARD nomor lambung 4301 (CCG 4301) yang sedang mengawal beberapa kapal ikan China melakukan aktivitas perikanan," lanjutnya.

Fajar menjelaskan, komunikasi pun dilakukan. KRI Tjiptadi-381 lalu mengusir kapal-kapal nelayan yang berupaya menangkap ikan secara ilegal. KRI Tjiptadi-381 mencegah kapal CCG 4301 untuk tidak mengawal kegiatan illegal, unreported, and unregulated fishing (IUUF) lantaran posisinya berada di perairan ZEEI.

"Koarmada I tetap berkomitmen melaksanakan tugas pokok dan tetap berpegang pada prosedur, dengan tujuan menjaga kedaulatan wilayah dan keamanan di kawasan sekaligus menjaga stabilitas di wilayah perbatasaan," kata Fajar.

 

 

 

 

 

 

 

 

Keyword Batik