press enter to search

Jum'at, 04/07/2025 09:54 WIB

Rambut Pirang Pasha Ungu Dianggap Tak Pantas, Seperti Apa Aturan Penampilan ASN dan Pejabatnya?

Redaksi | Kamis, 30/07/2020 10:24 WIB
Rambut Pirang Pasha Ungu Dianggap Tak Pantas, Seperti Apa Aturan Penampilan ASN dan Pejabatnya? Pasha Ungu dengan tampilan rambut pirang.

JAKARTA (Aksi.id) - Gaya rambut baru Sigit Purnomo Syamsuddin Said atau Pasha Ungu menghebohkan. Cat rambut pirangnya dianggap tak pantas.

Rambut pirang Pasha Ungu jadi viral setelah mantan vokalis grup band tersebut mengunggah di akun Instagram pribadinya, @pashaungu_vm.

Dalam posting-annya itu, terlihat Pasha mengenakan pakaian PNS tengah menerima tamu dari DPRD Kabupaten Kutai Kertanegara.

Banyak yang mengkritik gaya rambut pirang Pasha Ungu karena statusnya sebagai pejabat publik dan seharusnya jadi contoh masyarakat.

Ada satu netizen menyebut penampilan tersebut tak pantas untuk Pasha.

"Pirang??? Ngewa nempo na pak (Pirang? Enggak pantas lihatnya pak)," kata seorang netizen.

Pasha pun lantas membalas komentar netizen tersebut dengan jawaban yang santai.

"Tong ditempo atuh (Jangan dilihat, atuh)," jawab Pasha Ungu.

Jabatan kepala daerah sendiri, termasuk Wakil Wali Kota, sebenarnya bukanlah kategori PNS sesuai dengan Pasal 123 ayat (3) UU ASN.

Menjadi PNS membawa beberapa konsekuensi aturan yang melekat. Aturan terkait batasan perilaku PNS dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, terdapat larangan bagi PNS dan sanksi yang diberikan jika melanggar.

"Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin," tulis PP Nomor 53 Tahun 2010.

Sementara jika berdasarkan aturan kode etik ataupun norma yang mengikat PNS yang salah satunya adalah sopan. Penafsiran kata sopan lazimnya tergantung dari institusi maupun pimpinannya. (ds/sumber Tribunnews.com)