MNC Media Digugat Pailit oleh Perusahaan Korsel
Redaksi | Minggu, 02/08/2020 20:19 WIB

Aksi.id - Perusahaan asal Korsel, KT Corporation, menggugat pailit PT Global Mediacomm Tbk (BMTR) di Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat.
Adapun PT Global Mediacomm Tbk atau yang lebih dikenal dengan MNC Media merupakan milik Hary Tanoesiedibjoe menjabat executive chairman di perusahaan itu.
Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), gugatan bernomor register 33/ Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Niaga Jkt.Pst itu dilakukan pada 28 Juli 2020.

Dalam detail gugatan, KT Corporation ingin PN Niaga Jakarta Pusat menerima dan mengabulkan permohonan pailit seluruhnya tanpa disebutkan alasan gugatan tersebut.
Kemudian juga meminta PN Niaga Jakarta Pusat menyatakan PT GLOBAL MEDIACOM Tbk, yang beralamat di MNC Tower lantai 27, Jalan Kebon Sirih Nomor 17-19, Jakarta 10340 pailit dengan segala akibat hukumnya.
Yang terakhir, KT Corporation meminta PN Niaga Jakarta Pusat menghukum termohon pailit untuk membayar seluruh biaya perkara.
Respon Global Mediacom
Sementara itu, PT Global Mediacom Tbk menilai Pengadilan Niaga seharusnya menolak gugatan permohonan pailit yang diajukan KT Corporation. Gugatan tersebut tidak didukung fakta-fakta hukum yang valid.
“Terkesan permohonan diajukan sebagai bagian dari upaya mencari sensasi di tengah kondisi ekonomi dunia yang sedang menghadapi Pandemi Covid-19,” kata Direktur Global Mediacom, Christoforus Taufik, Minggu (2/8/2020).
Christoforus menjelaskan, permohonan tersebut tidak berdasar atau tidak valid karena perjanjian yang dijadikan dasar dari permohonan telah dibatalkan berdasarkan putusan pengadilan negeri Jakarta Selatan No. 97/Pdt.G/2017/PN.Jak.Sel tanggal 4 Mei 2017. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap.
Dia juga mempertanyakan validitas KT Corporation sebagai pemohon. Sebab, pada 2003 yang berhubungan dengan Global Mediacom yakni KT Freetel Co ltd. Pada 2006 hubungan tersebut beralih kepada PT KTF Indonesia.
Dia menegaskan, kasus ini telah lama, sudah lebih dari 10 tahun. Bahkan KT Corporation sudah pernah mengajukan permohonan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung dan ditolak berdasarkan putusan Mahkamah Agung No. 104PK/Pdt.G/2019 tanggal 27 Maret 2019.
“Terkesan permohonan diajukan sebagai bagian dari upaya mencari sensasi di tengah kondisi ekonomi dunia yang sedang menghadapi Pandemi Covid-19,” kata Direktur Global Mediacom, Christoforus Taufik, Minggu (2/8/2020).
Christoforus menjelaskan, permohonan tersebut tidak berdasar atau tidak valid karena perjanjian yang dijadikan dasar dari permohonan telah dibatalkan berdasarkan putusan pengadilan negeri Jakarta Selatan No. 97/Pdt.G/2017/PN.Jak.Sel tanggal 4 Mei 2017. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap.
Dia juga mempertanyakan validitas KT Corporation sebagai pemohon. Sebab, pada 2003 yang berhubungan dengan Global Mediacom yakni KT Freetel Co ltd. Pada 2006 hubungan tersebut beralih kepada PT KTF Indonesia.
Dia menegaskan, kasus ini telah lama, sudah lebih dari 10 tahun. Bahkan KT Corporation sudah pernah mengajukan permohonan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung dan ditolak berdasarkan putusan Mahkamah Agung No. 104PK/Pdt.G/2019 tanggal 27 Maret 2019.
(ny/Sumber: Kumparan.com dan inews.id)
Artikel Terkait :
Artikel Terbaru :
TERPOPULER
- Hijaukan Pesisir Timur Jawa, KAI Logistik Tanam 2.000 Mangrove
- Wujudkan Pertumbuhan Inklusif, KAI Logistik Dorong Ekonomi Kerakyatan dalam Ekosistem Logistik
- Tindak Tegas Aksi Vandalisme, KAI Commuter Bertindak Cepat Amankan Pelaku Pelemparan
- Operasi Patuh 2025: Fokus Edukasi dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas
- KAI Services Bahas Kolaborasi Strategis Penguatan Layanan dengan Dinas Kebudayaan Yogyakarta
- Jalur Bogor Masih Rekor Penumpang Terbanyak Pengguna CommuterLine
- PT Patra Drilling Contractor Gelar Culture Day Vol. 1, Wujudkan Lingkungan Kerja Sehat dan Kolaboratif
- Dukung Pelestarian Lingkungan, KAI Commuter Tegaskan Komitmen Hadirkan Transportasi Yang Ramah Lingkungan
- Mantap, Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Raih Penghargaan Bergengsi dalam Rakernis Perencanaan Polda Metro Jaya 2025
- Polda Metro Jaya Buru DPO Penipuan Data COD Ninja Xpress, Dua Pelaku Sudah Ditangkap
