press enter to search

Selasa, 01/07/2025 05:56 WIB

Kisah Viral Suamiku Jadi Kakak Tiriku

Redaksi | Senin, 10/08/2020 00:07 WIB
Kisah Viral Suamiku Jadi Kakak Tiriku

CIAMIS (Aksi.id) -  Satu video TikTok yang menceritakan ayah mertua menikahi ibu kandung viral di media sosial. Hal ini memancing perdebatan warganet.

Mereka merasa heran dan bertanya-tanya apakah pernikahan antara mertua dan orang tua kandung diperbolehkan.

Dikutip Hops.id, Jumat (7/8/2020), kisah ayah mertua menikah dengan ibu kandung diceritakan oleh pengguna TikTok Yenny Indriyanny.

Dia memperlihatkan video ketika prosesi akad nikah antara ayah mertua dan ibu kandungnya.

Terlihat dalam video itu ayah mertua Yenny duduk lesehan dengan beberapa laki-laki lain. Ia berjabat tangan dengan seorang pria tua yang diduga merupakan penghulu.

“Ini pernikahan ayah mertuaku sama ibu kandungku. Gak nyangka juga bakalan jadi, karena awalnya cuman becandaan,” tulis @yeniindriyani01.

Ia menambahkan, “Jadi sekarang ayah tiriku adalah mertuaku. Dan uniknya lagi suamiku adalah kakak tiriku”.

Peristiwa ini membuat warganet penasaran. Banyak komentar dari warganet yang menanyakan hukum pernikahan ayah mertua dengan ibu kandung.

“Bapak nikahi Ibunya, Anak nikahi anaknya, Emang Boleh Ya? (Serius Nanya),” tanya Cay Nay.

“Kok bisa? Lho emang boleh kah?” tulis Mowchi Shegell yang mempertanyakan seberapa sah pernikahan tersebut.

Yenny selaku anak dan pengunggah video akhirnya buka suara.

Ia menjelaskan bahwa pernikahan ayah mertua dan ibu kandungnya sudah didiskusikan oleh ustaz dan penghulu.

Menurut ustaz dan penghulu, pernikaha semacam itu diperbolehkan.

“Intinya boleh kok menikah sama besan karena sebelumnya juga kita tanya dulu sama ustad dan penghulunya,” ungkap Yenny.

Ia pun menceritakan, pernikahan ayah mertua dan ibu kandungnya ini telah direncanakan cukup lama.

Sang ibu pun sempat berfikir panjang sampai akhirnya bersedia menikah dengan besan.

Hukum dalam Islam

Di lain sisi, kisah ini menjadi perdebatan. Pasalnya, apakah boleh pasangan yang kedua anaknya terikat jalinan pernikahan tersebut menikah ?

Dikutip dari NU Online, Jumat (7/8/2020), perempuan yang haram dinikahi ada dua kategori, yaitu hurmah mu’abbadah (haram selamanya) dan hurmah mu’aqqatah (haram dalam waktu tertentu).

Hurmah mu’abbadah (haram selamanya) terjadi dengan beberapa sebab yakni, kekerabatan, karena hubungan permantuan (mushaharah) dan susuan.

Perempuan yang haram dinikahi karena disebabkan hubungan kekerabatan ada 7 (tujuh), ibu, anak permpuan, saudara perempuan, anak perempuannya saudara laki-laki (keponakan), anak perempuannya saudara perempuan (keponakan), bibi dari ayah, dan yang terahir bibi dari ibu.

Ketentuan ini tercantum dalam surat An-Nisa: 23 dan berlaku sebaliknya bagi perempuan.

Perempuan yang haram dinikahi karena disebabkan hubungan permantuan ada 4 (empat) yaitu istri ayah, istri anak laki-laki, ibunya istri (mertua) dan anak perempuannya istri (anak tiri).

Kemudian yang haram dinikahi sebab persusuan ada 7 (tujuh) yaitu, ibu yang menyusui, saudara perempuan susuan, anak perempuan saudara laki-laki susuan, anak perempuan saudara perempuan susuan, bibi susuan (saudarah susuan ayah), saudara susuan ibu dan anak perempuan susuan (yang menyusu pada istri). 

 

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bandung KH Miftah Faridl mengungkapkan pernikahan tersebut tetap sah dilaksanakan dan tak melanggar ketentuan agama. Yang tidak diperbolehkan adalah pernikahan antara dua insan yang terikat oleh hubungan darah.

“Sepanjang besan bukan adek-kakak atau keponakan dan paman/bibi boleh nikah dengan besan,” ujae Miftah singkat saat dikonfirmasi detikcom, Sabtu (8/8/2020).

Merujuk pada Q.S An Nisa ayat 23, dirinci sejumlah wanita yang haram untuk dinikahi seorang laki-laki, yaitu mantan istri bapak, ibu yang melahirkannya, anak perempuannya sendiri, saudara perempuannya sendiri, saudara perempuan bapaknya (bibi dari pihak bapak), saudara perempuan ibunya (bibi dari pihak ibu), dan anak perempuan dari saudara laki-laki (keponakan dari jalur saudara laki-laki).

Kemudian anak perempuan dari saudara perempuan (keponakan dari jalur saudara perempuan), perempuan yang pernah menyusuinya (ibu susuan), saudara perempuan sepersusuan, ibu dari istri (mertua), anak tiri yang ibunya sudah dicampuri olehnya, istri anaknya sendiri, dan saudara istri, jika masih menjadi istrinya (mengumpulkan dua wanita bersaudara sekaligus dalam hubungan pernikahan).

Dalam ayat itu juga juga diharamkan seorang lelaki menikahi wanita yang sudah bersuami, sekaligus perintah untuk mencari istri untuk dipinang untuk dinikahi, bukan untuk tujuan maksiat. Tidak ada keterangan atau larangan untuk menikahi besan.

Ketika dihubungi Wolipop, Yenny mengaku kaget saat video TikToknya viral. Dia pun mengungkapkan alasannya mengunggah video tersebut.

“Aku kaget pas bangun tidur pagi hari itu sudah ramai aja. Iseng aja sih awalnya aku upload ke TikTok, ternyata nggak nyangka malah viral,” kata Yenny saat dihubungi Wolipop via telepon Jumat (7/8/2020).

Ia pun menceritakan kejadian yang ada di dalam video TikToknya yaitu saat ibu kandungnya menikah dengan ayah mertuanya sendiri. Acara tersebut berlangsung di kediaman Yenny.

“Jadi ceritanya aku sama suami menikah sudah mau jalan enam tahun dan setahun yang lalu, ibu mertuaku meninggal. Awalnya iseng-iseng jodohin mertuaku sama ibuku karena pada saat itu, mertuaku pengen menikah lagi. Dan ibuku pada saat itu tidak mmberi jawaban dikarenakan banyak pertimbangan. Lalu ayah mertuaku sempat dekat dengan dua orang wanita namun anak-anaknya tidak ada yang setuju. Setelah mempertimbangakn dan salat istikharah, lima bulan berlalu, ibuku ngasih jawaban untuk mau menikah dengan mertuaku. Mereka menikah pada 5 Agustus 2020 kemarin di Bandung,” ungkap Yenni.Yenny menambahkan sebelum ibunya dan ayah mertuanya menikaj, keduanya sudah berkonsultasi dengan ustad dan penghulu. “Kata ustad boleh dan kata penghulu juga boleh. Makannya dilangsungkan pernikahan. Kalau tidak boleh nggak mungkin kita melangsungkan kalau dilarang agama,” ujarnya.

Wanita yang lahir di Ciamis ini menegaskan acara pernikahan ibunya dan ayah mertuanya mendapatkan dukungan dari keluarga.

“Untuk keluarga tidak ada masalah dan mempererat kekeluargaan juga. Suamiku mengikuti keinginan ayahnya karena dia kan orangtuanya satu-satunya. Jadi sebisa mungkin bikin orangtua bahagia selagi ada, dan kalau untuk kebahagiaan dia ya kenapa nggak gitu,” jelasnya.

Ketika ditanya alasan ayah mertuanya menikahi ibu kandung Yenni, ia pun mengatakan sudah ada rasa cinta. Dan keluarganya pun ingin kedua orangtuanya hidup berbahagia.

“Kita ikut bahagia karena mereka saling sayang dan saling membutuhkan. Di agama pun diperbolehkan. Meskipun pada nyatanya akan sedikit rancu apabila melihat dari sisi sosial. Kami hanya ingin melihat orangtua bahagia. Toh pun mereka menikah dengan tujuan beribadah,” ucap wanita y27 tahun itu.

Kini Yenny dam suaminya pun menjadi kakak tiri. “Lucu aja, nggak pernah disangka suamiku bakal jadi kakak tiri,” katanya.

Soal komentar negatif yang ada di akun TikToknya, Yenny pun tak ambil pusing. “Di bawa santai aja, karena pro kontra itu sudah biasa,” tutupnya.