Sebelum Covid-19, Ini Sejarah Pandemi yang Pernah Melanda Indonesia

JAKARTA (Aksi.id) - Kepala BNPB yang juga Ketua Satgas Covid-19, Letjen TNI Doni Monardo menegaskan, pandemi virus yang merenggut banyak nyawa bukan kali pertama terjadi di Indonesia.
Doni dalam berbagai acara mengajak hadirin menyusuri lorong waktu. Jauh ke belakang, ke zaman kolonial. Tersebutlah tahun 1918-1919, wabah sejenis virus corona melanda Hindia Belanda.
Dokumen sejarah yang terbit di berbagai media ketika itu, adalah bukti nyata. Bukan hanya manuskrip, tetapi juga testimoni dari banyak narasumber generasi kedua atau ketiga. Kesemuanya dikumpulkan dengan teliti oleh sebuah tim sejarawan dari Universitas Indonesia.
Ada sejumlah media massa kala itu yang memberitakan wabah dahsyat di era kepemimpinan Gubernur Jenderal Hindia Belanda 1916 – 1921, Johan Paul van Limburg Stirum. Pertama, Algemeen Handelsblad edisi 30 Oktober 1918 dengan judul Spaansche Griep (Flu Spanyol). Kedua, De Masbode edisi 7 Desember 1918 dengan judul "Kolonien Uit Onze Oost, De Spaansche Ziekte op Java" (Dari Timur Kami, Penyakit Spanyol di Jawa).
Ketiga, De Telegraaf edisi 22 November 1918 yang memuat berita berjudul "De Spaansche Griep op Java" (Flu Spanyol di Jawa). Masih dari media yang sama, tanggal 5 Februari 1919, menurunkan berita berjudul "De Spaansche Griep op Java de Officieele Sterftecijfers" (Angka kematian resmi flu Spanyol di Jawa). Keempat, De Sumatra Post edisi 11 Desember 1920, menurunkan tulisan berjudul "Influenza".
Doni lantas menegaskan, "Kalau ada yang mengatakan Covid ini adalah yang pertama terjadi di muka bumi, saya berani mengatakan, itu salah!," dalam keterangannya yang diterima Senin (10/8).
Pernyataan Doni diperkuat literatur dengan tajuk Yang Terlupakan: Pandemi 1918 di Hindia Belanda, yang ditulis sejarawan pandemi Tb. Arie Rukmantara dan tim pada 2009. Buku menunjukkan fakta sejarah bahwa pandemi adalah peristiwa berulang yang sudah tercatat sejak tahun 1700. Dalam 100 tahun terakhir, interval antarpandemi flu berkisar antara 10 dan 50 tahun sekali.
Kejadian masa lampau seperti yang digambarkan tadi, jauh lebih mematikan, serta merenggut nyawa lebih besar. Tak kurang dari 13,3 persen dari populasi penduduk ketika itu, meninggal karena wabah yang dinamakan Flu Spanyol.
Jumlah penduduk Hindia Belanda tahun-tahun itu, sekitar 35 juta jiwa. Dari jumlah itu, 13,3 persen meninggal karena Flu Spanyol. Itu artinya, lebih dari 4,6 juta nyawa meregang. "Karena itu saya berani mengatakan, kondisi waktu itu jauh lebih buruk," tegas Doni.
Tak lupa Doni berpesan kepada jajarannya, "Kita yang bekerja di bidang penanganan Covid harus mengetahui tentang peristiwa di masa lalu. Kita harus berani mengatakan Covid-19 ibarat malaikat pencabut nyawa. Zaman dulu saja pernah merenggut jutaan manusia, bukan tidak mungkin Covid-19 juga merenggut nyawa yang tidak sedikit, jika tidak ditangani secara serius. Jika kita semua tidak menyikapinya secara sungguh-sungguh," ucapnya.
Ciri Sama
Merujuk sumber otentik serta manuskrip tua berusia 102 tahun, tersebutlah adanya kemiripan ciri antara Flu Spanyol (Spaansche Griep) dan Covid-19.
Menanggapi epidemi itu, Prof Dr dr P. Ruitinga, profesor kedokteran Universitas Kota –ketika itu—mengatakan penyebabnya tidak benar-benar diketahui. Masyarakat di pedesaan, seperti di Tana Toraja, hanya dapat mengingat bahwa penyakit tersebut disebarkan "lewat angin".
Tetapi wabah ini diyakini ditularkan dari orang ke orang melalui kontak. Istilah "kontak" ini kemudian harus ditafsirkan dalam arti yang lebih luas, yaitu penyakit ini ditularkan tidak hanya dengan sentuhan, tetapi juga melalui interaksi timbal balik, misalnya ketika berbicara dengan seseorang.
Droplet (cairan ludah/saliva) yang dikeluarkan saat berbicara dapat menularkan infeksi kepada mereka yang berbicara dengannya. Ada tanda-tanda bahwa orang sehat juga bisa menularkan penyakit (OTG).
Dokumen menyebutkan pula tentang cara-cara Pemerintah Kolonial mengatasi "pageblug" tersebut. Antara lain dengan menerapkan pola sosialisasi menggunakan kearifan lokal melalui bahasa yang mudah dipahami masyarakat. Di Jawa, digunakan sarana kesenian wayang. Ujungnya mitigasi dan perubahan perilaku.
Inti sosialisasi adalah, bahwa influenza yang mewabah, bisa mengakibatkan sakit panas dan batuk, mudah menular, asalnya dari abu dan debu (airborne). Berhati-hatilah jangan sampai bertindak ceroboh yang bisa mengakibatkan tersebarnya debu. Orang yang terkena panas dan batuk tidak boleh keluar rumah, harus tidur dan istirahat di rumah. Badannya diselimuti dengan rapat, kepalanya dikompres dan tidak boleh mandi.
Jika Covid-19 melahirkan badan atau lembaga khusus untuk menanggulangi (Gugus Tugas, kemudian PEN dan Satgas), maka pada tahun 1918 – 1919, pemerintah kolonial juga membentuk Influenza Commissie (Komisi Flu). Komisi khusus mengurus pandemi tersebut, beranggotakan rektor UGM pertama, Profesor Sardjito.
Komisi menugaskan secara spesifik penanganan wabah, bukan hanya kepada para dokter, tetapi juga kepada sejumlah institusi dan profesi. Antara lain Dinas Kesehatan Umum (Burgerlijke Gezondheid Toestand), Kepala Pelabuhan (haven meester), Nakhoda Kapal (gezaghebber), Kepala Sekolah, dan Dinas-dinas lain terkait.
Sanksi Pidana
Selain sosialisasi, pemerintah kolonial juga menerapkan sanksi yang tidak main-main guna menekan makin besarnya jumlah korban. Pemerintah mengancam penjara enam hari atau denda uang maksimal 50 gulden kepada setiap orang yang tidak mau menerima tindakan pengawasan seperti yang diatur sesuai pasal 3 sub a.
Denda yang sama juga diberlakukan kepada kepala atau pengelola sebuah sekolah yang tidak mematuhi perintah yang diberikan berdasarkan pasal 3 sub b untuk menutup sekolah itu.
Termasuk ancaman yang sama kepada kepala sekolah atau guru menyangkut pengawasan siswa. Jika abai, maka ada sanksi.
Lalu ada lagi ancaman hukuman yang lebih besar, yakni ancaman kurungan maksimal setahun atau denda uang setinggi-tingginya 2.000 gulden kepada nakhoda sebuah kapal yang tidak mematuhi kewajiban yang dibebankan kepadanya dalam pasal 5 dan 8.
Ancaman yang sama juga ditujukan bagi setiap orang yang tidak termasuk awak kapal yang dimaksud dalam pasal 8 sub c peraturan ini atau termasuk orang-orang yang disebut dalam pasal 13 Peraturan Karantina, meninggalkan sebuah kapal yang tidak boleh ditinggalkan atas dasar ketentuan dalam pasal 8 tersebut.
Pihak lain yang diancam hukuman berat itu adalah setiap orang yang berdasarkan ketentuan sub b dan c dari pasal 8 wajib untuk mempertimbangkan tindakan-tindakan pengawasan yang dimaksud dalam pasal 6 sub a dan sengaja melalaikannya.
Terakhir, ancaman berat juga hukuman setahun dan dengan maksimal 2.000 gulden juga dikenakan kepada setiap penumpang yang turun dalam kasus yang disebutkan pada pasal 9 tanpa menunjukkan pernyataan seperti yang dimaksudkan di sana. (ds/sumber Liputan6.com/Merdeka.com)
Artikel Terkait :
-Artikel Terbaru :
TERPOPULER
- Rayakan Masa Liburan Sekolah Bersama Kids Fun Menu Persembahan Kuliner Kereta
- Polsek Bantargebang Tunjukkan Aksi Bela Diri Terbaik Dalam kejuaraan Kapolres Metro Bekasi Kota Cup
- Robot Humanoid hingga Robot Dog, Polri Tampilkan Inovasi Teknologi Jelang Hari Bhayangkara
- Mulai 1 Juli 2025, CommuterLine Basoetta hanya 39 Menit ke Bandara Soekarno-Hatta, Tambah 70 Perjalanan Per Hari
- Anak Aniaya Ibu Kandung Gegara Gagal Pinjam Motor, Terancam 5 Tahun Penjara
- Insiden KRL dan Truk di Tangerang: KAI Imbau Masyarakat Lebih Tertib di Perlintasan Sebidang
- KAI Commuter dan DJKA Operasikan Bangunan Baru Stasiun Tanah Abang
- KAI Services Akan Tata Perparkiran di Stasiun Cikampek
- AstraPay Dorong Inklusi Keuangan dan Peran Generasi Muda dalam Pemulihan Ekonomi Digital
- Surabaya Unggul, KAI Logistik Perkuat Kinerja di Jawa Timur lewat Kemitraan dan Layanan Inovatif
