Peralihan Status Pegawai KPK Menjadi ASN: Bagaimana Mungkin Ada Lembaga Independen Tapi Pegawainya Tak Independen?`

JAKARTA (Aksi.id) - Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron meminta publik tidak merendahkan independensi pegawai KPK hanya karena sistem penggajian yang berubah.
Peraturan Pemerintah yang mengatur pengalihan status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) disebut pegiat anti-korupsi mengikis independensi lembaga anti-rasuah tersebut dan yang paling dikhawatirkan membuka celah korupsi.
Namun pihak Istana dan Pimpinan KPK menampik sangkaan itu dan mengklaim peraturan baru tersebut justru hendak memperkuat institusi pemberantasan korupsi.
LSM Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut, Peraturan Pemerintah tentang peralihan status pegawai KPK menjadi ASN kian menegaskan ketidak-independenan lembaga anti-rasuah tersebut.
Pasalnya kata Peneliti dari ICW, Lalola Easter, KPK sebagai lembaga yang independen semestinya bisa merekrut pegawainya secara mandiri tanpa terikat aturan di luar KPK.
"Setelah perubahan jadi ASN semakin enggak ada independensi karena jadi terlembaga dengan pemerintah pusat," ujar Lalola Easter kepada BBC News Indonesia, Selasa (11/08).
Revisi UU KPK: Pasal apa saja yang dianggap akan `melemahkan` KPK?
Penegasan yang sama juga disampaikan Wadah Pegawai KPK. Ketuanya Yudi Purnomo mengatakan, perubahan status pegawai KPK menjadi ASN akan berimplikasi pada stuktur.
Pegawai KPK, katanya, otomatis berada di bawah koordinasi atau pengawasan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi (KemenPAN-RB) dan harus tunduk pada perundang-undangan tentang ASN.
"Bagaimana mungkin ada lembaga independen tapi pegawainya tidak independen?" ujar Yudi Purnomo kepada BBC News Indonesia.
Penegakan hukum akan sulit menyentuh pemerintah
Selain mengganggu independensi pegawai KPK, hal lain yang dikhawatirkan adalah penegakan hukum yang kian sulit menyasar pemerintah.
Ini karena setiap penyidik KPK akan menjadi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Di KUHAP menyebutkan PPNS dalam pelaksaan tugasnya berada di bawah koordinasi Kepolisian.
"Sekarang kalau misalnya KPK secara jelas dinyatakan KPK bagian dari eksekutif sehingga kalau misalnya ada upaya intervensi dari tingkat kementerian. Sebagai potensi harus diakomodasi dalam kelembagaan KPK," jelas Lalola Easter.
"Kalau misalnya ditambahi embel-embel lembaga independen di bawah eksekutif tidak menjamin apa-apa. Setelah pegawainya berstarus ASN termasuk penyidiknya, ya itu sudah jargon kosong saja."
Akan terganggunya penanganan kasus oleh penyidik maupunpenyelidik KPK diamini Yudi Purnomo. Ia berkata, tingkat jabatan atau golongan dalam struktur aparatur sipil negara mau tidak mau bakal memengaruhi proses pemeriksaan saksi atau tersangka.
"Misalnya penyidik atau penyelidik ASN karena di golongan rendah kemudian memeriksa pihak terkait yang golongannya tinggi semisal eselon II atau direktur, nanti malah ditanya balik, `kamu golongan berapa`?"
"Belum lagi kalau menangani kasus besar nanti akan dipindah atau dimutasi atau ditekan atasan. Ini kan berbeda dengan kondisi sekarang," jelasnya.
Catatan Yudi, saat ini ada 1.500 pegawai KPK yang berstatus tetap dan tidak tetap. Sejauh ini, katanya, belum ada pembicaraan dengan pimpinan KPK untuk membahas proses peralihan status tersebut.
Namun Wadah Pegawai akan mengkaji Peraturan Pemerintah tersebut untuk didiskusikan bersama pimpinan.
"Kami akan kaji dulu supaya titik independen masih bisa didapatkan."
Mantan Wakil Ketua KPK periode 2015-2019, Laode M Syarif, menyebut terbitnya Peraturan Pemerintah tentang pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN membuka tindakan penyelewengan atau korupsi.
Ia mendasarkan hal tersebut pada aturan tentang gaji dan tunjangan.
Pasal itu berbunyi pegawai KPK yang sudah menjadi pegawai ASN diberikan gaji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Lalu di pasal berikutnya, dalam hal terjadi penurunan penghasilan, kepada pegawai KPK selain gaji dan tunjangan juga dapat diberikan tunjangan khusus yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden.
"Jadi gaji di KPK tidak lagi single salary system."
Mantan Wakil Ketua KPK periode 2015-2019, Laode M Syarif, menyebut terbitnya Peraturan Pemerintah tentang pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN membuka tindakan penyelewengan atau korupsi.
Ia berkata, sejak KPK terbentuk pada tahun 2003 sistem penggajian menggunakan single salary system atau menerima gaji saja tanpa ada penghasilan lainnya. Tujuannya supaya transparan dan akuntabel. Dengan begitu menutup celah-celah korupsi di internal pegawai.
Namun kini dengan memisahkan antara gaji pokok dan tunjangan artinya kata Laode, "mengubah best practice menjadi bad practice".
"Selama ini gaji itu hanya satu karena pertanggungjawabannya jelas. Jadi tidak ada honor A, B, atau C," terangnya.
Karena sistem penggajian yang memisahkan gaji pokok dan tunjangan itu dianggap bermasalah, KPK pun pernah menyarankan pemerintah agar mengubah skema penggajian ASN agar menyamai KPK. Sebab pola yang digunakan selama ini cenderung tak transparan dan tidak akuntabel.
"Dulu itu kan setiap kepegawaian ASN yang sering dikaji KPK dan diberikan kepada pemerintah menunjukkan bahwa honor-honor yang diberikan kepada pegawai hingga pejabat tidak jelas. Banyak yang menerima tapi tidak bekerja."
"Tunjangan kinerja juga semestinya diukur dari penilaian kinerja, tapi sebagian besar hanya dilihat dari kehadiran saja. Nah outputnya tidak bisa diukur dengan baik."
"Bahkan tunjangan perjalanan dinas itu kadang dianggapi sebagai tambahan penghasilan. Sehingga ada orang yang agar penghasilan bertambah maka dia memperbanyak perjalanan dinas."
Atas dasar pertimbangan itu pula, ia pun mempertanyakan komitmen pemerintah yang mengklaim tetap ingin menjaga independensi KPK dan memperkuat lembaga tersebut.
Sementara komitmen pemerintah dianggapnya bertentangan dengan isi dalam Peraturan Pemerintah yang baru diterbitkan.
"Jadi sistem gaji seperti itu rawan korupsi. Tapi kenapa ya di Peraturan Pemerintah malah mengubah sistem penggajian yang sudah bagus ini?"
Apa kata pemerintah?
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Ali Ngabalin, menampik tudingan itu dan mengatakan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 sudah sesuai amanat Undang-Undang KPK hasil revisi tahun 2019.
Yakni menyesuaikan jabatan pegawai KPK menjadi ASN dengan merujuk pada undang-undang yang baru.
"Kalau dari planet bumi mengerti kecuali dari planet lain. Sehingga penghasilan pegawai KPK yang sudah diatur ke ASN sehingga tidak mengalami penurunan."
"Darimana mereka menyebut bahwa ini untuk melemahkan KPK? Kan tidak ada lain untuk memperkuat institusi pemberantasan korupsi."
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron meminta publik tidak merendahkan independensi pegawai KPK hanya karena sistem penggajian yang berubah.
"Independensi pegawai KPK sebagai penegak hukum terlahir dari spirit dan pemahaman bahwa KPK adalah penegak hukum dan karenanya independensi adalah hal yang utama dalam menegakkan hukum, ujar Ghufron dalam keterangannya di Jakarta seperti dikutip Antara.
Apa saja aturan pegawai KPK dalam peraturan yang baru?
Peraturan Pemerintah tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN, mengatur beberapa hal. Dalam pengalihan pegawai meliputi: pegawai tetap dan tidak tetap.
Bagi pegawai KPK yang menjadi Aparatur Sipil Negara harus setia dan tat pada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah. Persyaratan lain, memiliki kualifikasi, kompetensi, dan integrutas yang baik.
Tahapan pengalihan pegawai KPK menjadi ASN pun dilakukan melalui beberapa tahapan. Pertama, melakukan penyesuaian jabatan di KPK menjadi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Kedua, melakukan identifikasi jenis dan jumlah pegawai KPK. Kemudian memetakan kesesuaian kualifikasi dan kompetensi serta pengalaman pegawai KPK sesuai jabatan ASN yang akan diduduki.
Bagi pegawai KPK yang sudah menjadi pegawai ASN akan mengikuti orientasi dalam rangka pembekalan sebagai ASN. Pembelakan tersebut diselenggarakan oleh Lembaga Administrasi Negara.
Pada pasal 9 yang mengatur tentang gaji dan tunjangan disebutkan, pegawai KPK yang sudah menjadi pegawai ASN diberikan gaji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Dalam hal terjadi penurunan penghasilan, kepada pegawai KPK selain gaji dan tunjangan juga dapat diberikan tunjangan khusus yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden.
Pemerintah menyebut dalam hal pegawai KPK belum berstatus sebagai ASN maka dalam jangka waktu paling lambat dua dua tahun sejak revisi kedua UU KPK yang diundangkan tanggal 17 Oktober 2019, pegawai KPK tersebut dapat diangkat sebagai ASN sepanjang memenuhi syarat. (ds/sumber BBC News Indonesia)
Artikel Terkait :
Artikel Terbaru :
TERPOPULER
- Mulai 1 Juli 2025, CommuterLine Basoetta hanya 39 Menit ke Bandara Soekarno-Hatta, Tambah 70 Perjalanan Per Hari
- KAI Services Akan Tata Perparkiran di Stasiun Cikampek
- AstraPay Dorong Inklusi Keuangan dan Peran Generasi Muda dalam Pemulihan Ekonomi Digital
- Surabaya Unggul, KAI Logistik Perkuat Kinerja di Jawa Timur lewat Kemitraan dan Layanan Inovatif
- KAI Logistik Siapkan Strategi Hadapi Lonjakan Pengiriman Motor Selama Libur Panjang dan Tahun Ajaran Baru
- Catat Pertumbuhan 41% hingga Mei 2025, KAI Logistik Perluas Jangkauan Logistik Lintas Pulau Hingga ke Jayapura
- Skandal Upah dan PHK di Perum Percetakan Negara RI: Direksi PNRI Terancam Dilaporkan ke Polisi
- Aksi Bela Diri IPDA Hari Saktiawan Polsek Bantargebang Bikin Penonton Tegang
- Perluas Layanan, Transjakarta Resmikan Rute Terminal Bekasi-Dukuh Atas
- Rayakan HUT ke-22 KAI Services, Kuliner Kereta Hadirkan Promo Happy Culinary
