press enter to search

Jum'at, 19/04/2024 23:13 WIB

Kasus Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Resmi Tersangka, Diduga Terima Suap Rp7 Miliar

Redaksi | Rabu, 12/08/2020 13:11 WIB
Kasus Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Resmi Tersangka, Diduga Terima Suap Rp7 Miliar Jaksa Pinangki.

JAKARTA (Aksi.id) - Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung resmi menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Pinangki diduga menerima suap dari Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra ketika terpidana kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia terkait pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali tersebut masih berstatus buron.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengaku belum mengetahui secara detail jumlah uang suap yang diterima oleh Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Dia menyebut Jampidsus masih mendalami berkas perkara dari Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung.

"Apa yang didapat dari LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) yang dilakukan pengawasan, masih dilakukan crosscheck atau penyidikan berapa sebenarnya jumlah yang diterima," ujar dia, Rabu (12/8/2020).

Hari memaparkan hasil pemeriksaan Bidang Pengawasan, Pinangki diduga menerima uang suap sekira 500.000 dolar Amerika Serikat.

"Sementara kemarin yang beredar di media maupun hasil pemeriksaan pengawasan diduga 500 Ribu US Dolar jika dirupiahkan kira-kira Rp 7 Miliar," ucap dia.

Jaksa Pinangki disangkakan melanggar Pasal 5 huruf B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Pinangki ditangkap di kediamannya pada Selasa malam 11 Agustus 2020.

"Setelah ditetapkan sebagai tersangka maka pada malam kemarin atau tadi malam, penyidik langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka," kata Hari. (ds/sumber Liputan6.com)