press enter to search

Jum'at, 19/04/2024 18:23 WIB

Gerindra Protes ke Kapolri Karena Calonnya di Pilkada Sumbar Jadi Tersangka

Redaksi | Rabu, 12/08/2020 21:14 WIB
Gerindra Protes ke Kapolri Karena Calonnya di Pilkada Sumbar Jadi Tersangka Bupati Agam Indra Catri Calon Gubernur Sumbar.

JAKARTA (Aksi.id) - Ketua DPD Partai Gerindra Sumatera Barat, Andre Rosiade mengatakan, partainya memprotes penetapan tersangka Bupati Agam Indra Catri oleh Kepolisian Daerah Sumatera Barat. Pasalnya Gerindra sudah mengeluarkan surat rekomendasi mengusung Indra Catri sebagai calon Gubernur Sumatera Barat 2020.

Andre menjelaskan partainya sudah mengirimkan surat protes ke Kapolri Jenderal Idham Azis dan Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait hal ini. "Kami keberatan terhadap status tersangka," katanya saat dihubungi, Rabu, 12 Agustus 2020.

Menurut Andre, partai sudah meminta klarifikasi dari Indra terkait kasusnya. Atas dasar itu Gerindra memutuskan melayangkan protes. "Kami minta kepolisian menjaga netralitas dalam Pilkada 2020 ini," tuturnya.

Kepolisian Daerah Sumatera Barat menetapkan Indra dan Sekretaris Daerah Agam Martias Wanto sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian terhadap anggota DPR RI Mulyadi melalui akun Facebook palsu Mar Yanto. Sama seperti Indra, Mulyadi akan maju di Pilkada Sumatera Barat 2020 sebagai calon gubernur berpasangan dengan Ali Mukhni.

Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Barat Komisaris Besar Satake Bayu mengatakan surat penetapan tersangka Indra Catri dan Martias Wanto sudah diserahkan kepada yang bersangkutan.

Dia meinjelaskan, penetapan tersangka Indra dan Martias Wanto merupakan hasil pendalaman dari tiga tersangka sebelumnya, yaitu Edi Syofiar seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Robi Putra (33 tahun) pegawai honorer di Kabupaten Agam serta Rozi Hendra (50) (swasta) juga di Kabupaten Agam.

Ia mengatakan penetapan ini setelah polisi melakukan penyidikan dan mengambil keterangan dari sejumlah ahli mulai dari ahli bahasa, ahli IT, kriminolog dan lainnya. Hasil gelar perkara di Bareskrim Polri pada Jumat, 7 Agustus 2020 keduanya dinyatakan sebagai tersangka.

Polisi menetapkan Indra sebagai tersangka tambahan berdasarkan surat tap/33/VII/Reg 2.5/2020/Ditreskrimsus tanggal 10 Agustus 2020. Sementara Martias Wanto berdasarkan berdasarkan surat tap/32/VII/Reg 2.5/2020/Ditreskrimsus tanggal 10 Agustus 2020.

Hingga saat ini polisi belum menahan Indra Catri dan Martias Wanto. "Belum ditahan, ini kan baru penetapan, nanti akan dilakukan pemeriksaan, dan lanjutan nanti kita tunggu perkembangan," kata Bayu. (ds/sumber Tempo.co)