press enter to search

Kamis, 28/03/2024 23:08 WIB

PN Jakarta Pusat Kembali Gelar Sidang Jiwasraya Hari Ini

Redaksi | Senin, 24/08/2020 08:39 WIB
PN Jakarta Pusat Kembali Gelar Sidang Jiwasraya Hari Ini Ilustrasi.

JAKARTA (Aksi.id) - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (AJS) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (24/8).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung Bima Suprayoga mengatakan agenda sidang masih seputar pemeriksaan saksi-saksi. Hanya saja ia tak bisa menyampaikan siapa saja yang dihadirkan pada sidang kali ini.

"Mulai pukul 10:30 WIB. Saksi yang kami panggil belum bisa kami sampaikan sekarang. Administrasi pemanggilan di Kejari Jakpus," kata Bima, Senin (24/8).

Pada sidang sebelumnya, terungkap bahwa ada upaya sejumlah pihak untuk memanipulasi harga saham portofolio Jiwasraya.

Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI, Irvan Susandy, mengatakan modus yang dilakukan terkait manipulasi tersebut bertujuan agar harga sahamnya naik sangat signifikan, tetapi secara fundamental perusahaan tersebut tidak memiliki kinerja baik, merugi bahkan tidak laik investasi.

"Saudara tadi menyebutkan ada upaya memanipulasi transaksi dari saham-saham IIKP, TRAM, BJBR, BTEK. Saya ingin menanyakan, rincian secara umum upaya manipulasi transaksi tersebut," ujar Jaksa.

"Secara umum, saya tidak menjelaskan satu per satu, saya tidak ingat berapa saham. Ada upaya manipulasi yang dilakukan sekelompok pihak berdasarkan dokumen dari Anggota Bursa (AB) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), misal kesamaaan alamat, kesamaan tempat bekerja," kata Irvan saat memberikan kesaksian.

Dalam kasus ini, sebanyak enam orang sudah menjadi terdakwa. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung mendakwa mereka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp16,8 Triliun.

Jaksa mengungkapkan angka ini berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara Atas Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi pada periode Tahun 2008 sampai 2018 Nomor: 06/LHP/XXI/03/2020 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Enam terdakwa itu ialah Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro; Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat; Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto; Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya 2008-2018, Hendrisman Rahim; Direktur Keuangan Jiwasraya periode 2013-2018, Hary Prasetyo; dan mantan Kepala Divisi Investasi Jiwasraya periode 2008-2014, Syahmirwan.

Mereka didakwa telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sedangkan untuk Benny dan Heru, JPU juga mendakwa keduanya dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (ds/sumber CNNIndonesia.com)