Evi Novida Resmi Kembali Sebagai Komisioner KPU

JAKARTA (Aksi.id) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menyatakan, Evi Novida Ginting kembali aktif menjabat sebagai anggota komisioner lembaga penyelenggara pemilu itu untuk periode 2017-2022 per hari ini, Senin (24/8).
Keputusan itu disepakati melalui rapat pleno KPU usai Jokowi menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 83/P Tahun 2020 Tentang Pencabutan Keputusan Presiden Nomor 34/P Tahun 2020 pada tanggal 13 Agustus 2020.
"Nah, tadi kita lakukan rapat pleno memutuskan bahwa Bu Evi mulai hari ini bergabung kembali di KPU RI sebagai salah satu anggota KPU RI periode 2017-2022," kata Arief dalam konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta, Senin (24/8).
Lebih lanjut, Arief menyatakan pihaknya sudah mengirimkan salinan Keppres tentang pencabutan pemberhentian Evi dari anggota KPU tersebut kepada pelbagai pihak. Di antaranya, DPR, DKPP, Bawaslu dan Kementerian Dalam Negeri.
"Ketika Bu Evi diberhentikan lewat Keppres, pemberitahuan pemberhentian itu kita kirimkan kepada semua pihak. Ketika Keppres pemberhentiannya dicabut, Keppres itu kita serahkan kepada semua pihak," kata dia.
Arief menyatakan Keppres tersebut sebagai pertimbangan KPU untuk mengaktifkan kembali semua hak dan kewajiban yang melekat pada Evi sebagai komisioner KPU.
Dia juga memastikan saat ini belum terjadi perubahan pembagian tugas antar-komisioner KPU usai Evi kembali resmi menjabat. Ia memastikan Evi tetap bertugas sebagai koordinator divisi teknis KPU RI.
"Jadi baik berdasarkan kewilayahan jadi koordinator wilayah, maupun berdasarkan divisi, kita putuskan masih sama," kata Arief.
Di tempat yang sama, Evi Novida mengaku bersykur dirinya kembali menjabat sebagai komisioner KPU. Ia mengaku sudah siap untuk melaksanakan pelbagai tugas dan kewajibannya di KPU membantu menyukseskan Pilkada tahun 2020.
"Dan ini kemudian bisa mewujudkan tahapan yang berjalan. Dan tentu sebagai anggota KPU, tanggung jawab ini akan saya jalankan dengan integritas dan profesional," kata Evi.
Diketahui, kontroversi pemecatan Evi sebagai komisioner KPU bermula ketika DKPP menyatakan dia melanggar kode etik dalam kasus perolehan suara calon legislatif Partai Gerindra Daerah Pemilihan Kalimantan Barat 6.
Lantas, DKPP memutuskan mencopot Evi dari jabatan Komisioner KPU pada 18 Maret lalu. Keputusan tersebut lantas menjadi dasar pemberhentian resmi dari Jokowi lewat Keppres Nomor 34/P Tahun 2020 tentang Pemberhentian dengan Tidak Hormat Anggota KPU Masa Jabatan Tahun 2017-2022 tanggal 23 Maret 2020.
Meski demikian, Evi tak terima terhadap keputusan tersebut. Ia lantas menggugat Keppres pemberhentian resmi dirinya sebagai anggota KPU yang dibuat Jokowi ke PTUN Jakarta.
PTUN lantas membatalkan Keppres Nomor 34/P Tahun 2020. Dalam amar putusan, majelis meminta Jokowi membatalkan pemecatan Evi sebagai anggota KPU.
Melihat putusan PTUN tersebut. Jokowi memutuskan tidak banding. Juru bicara presiden bidang hukum, Dini Shanti Purwono mengatakan Jokowi akan menerbitkan keputusan pencabutan Keppres yang memuat tentang pemecatan Evi sebagai anggota KPU. (ds/sumber CNNIndonesia.com)
Artikel Terkait :
Artikel Terbaru :
TERPOPULER
- Mulai 1 Juli 2025, CommuterLine Basoetta hanya 39 Menit ke Bandara Soekarno-Hatta, Tambah 70 Perjalanan Per Hari
- KAI Services Akan Tata Perparkiran di Stasiun Cikampek
- Insiden KRL dan Truk di Tangerang: KAI Imbau Masyarakat Lebih Tertib di Perlintasan Sebidang
- KAI Commuter dan DJKA Operasikan Bangunan Baru Stasiun Tanah Abang
- AstraPay Dorong Inklusi Keuangan dan Peran Generasi Muda dalam Pemulihan Ekonomi Digital
- Surabaya Unggul, KAI Logistik Perkuat Kinerja di Jawa Timur lewat Kemitraan dan Layanan Inovatif
- KAI Logistik Siapkan Strategi Hadapi Lonjakan Pengiriman Motor Selama Libur Panjang dan Tahun Ajaran Baru
- Skandal Upah dan PHK di Perum Percetakan Negara RI: Direksi PNRI Terancam Dilaporkan ke Polisi
- Catat Pertumbuhan 41% hingga Mei 2025, KAI Logistik Perluas Jangkauan Logistik Lintas Pulau Hingga ke Jayapura
- Aksi Bela Diri IPDA Hari Saktiawan Polsek Bantargebang Bikin Penonton Tegang
