press enter to search

Kamis, 25/04/2024 19:13 WIB

Kejagung Sebut Tersangka Tri Nugraha Sempat Kabur sebelum Bunuh Diri

Redaksi | Selasa, 01/09/2020 08:05 WIB
Kejagung Sebut Tersangka Tri Nugraha Sempat Kabur sebelum Bunuh Diri Pegawai Kejati Bali menggotong tersangka korupsi Tri Nugraha yang terkapar bersimbah darah, diduga akibat luka tembak, Senin (31/8/2020). (Foto: iNews/Dewi Umaryati).

JAKARTA (Aksi.id) - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut tersangka dugaan kasus gratifikasi dan pencucian uang penerbitan sertifikat tanah di Denpasar, Tri Nugraha sempat kabur saat hendak ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan. Tersangka yang merupakan mantan kepala BPN Kota Denpasar itu ditemukan tewas bunuh diri dengan senjata api di toilet Kejati Bali.

Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono mengatakan tersangka Tri Nugraha memenuhi panggilan Jaksa Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaaan Tinggi Bali untuk diminta keterangan sebagai tersangka hari ini, Senin (31/8/2020). Sekitar pukul 10.00 WITA, Tri Nugraha datang bersama penasihat hukumnya ke kantor Kejaksaan Tinggi Bali dan diterima oleh Jaksa Penyidik Anang Suhartono beserta tim penyidik.

Setelah pemeriksaan selesai, tim jaksa penyidik memutuskan menahan tersangka di rumah tahanan negara. Keputusan itu diambil dengan alasan demi kelancaran dan keefektifan pemeriksaan sekaligus mempertimbangkan semua syarat baik objektif maupun subjektif.

Sekitar pukul 12.00 WITA tersangka meminta izin kepada penyidik untuk salat. Dia diizinkan penyidik, namun setelah ditunggu cukup lama tersangka tidak kunjung kembali ke kantor Kejaksaan Tinggi Bali.

Penyidik lalu melakukan pencarian ke musala terdekat namun tersangka tidak ditemukan. Tim penyidik kemudian melakukan konsolidasi dan sepakat untuk dilakukan penangkapan dengan menyiapkan surat perintah penangkapan

"Selanjutnya sekitar pukul 16.00 WITA, tersangka Tri Nugraha ditemukan di rumahnya dan kemudian oleh tim penyidik dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Bali untuk ditahan di rumah tahanan (rutan). Setelah tiba di Kantor Kejaksaan Tinggi Bali tim penyidik langsung melakukan penahanan rutan dengan mengikuti protokol covid-19," kata Hari dalam keterangan tertulis yang diterima iNews.id di Jakarta, Senin (31/8/2020) malam.

Sebelum dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan, Denpasar, tersangka terlebih dahulu menjalani rapid test dan hasilnya non-reaktif. Kemudian sekitar pukul 18.20 WITA Tri Nugraha sempat melaksanakan salat Magrib di ruang kepala seksi penuntutan dilanjutkan dengan berbuka puasa, karena tersangka sedang melaksanakan ibadah puasa sunah.

Selanjutnya sekitar pukul 20.00 WITA, ketika tersangka dan tim penyidik dengan pengawalan anggota Polda Bali hendak berangkat ke Lapas Kerobokan, Tri Nugraha meminta izin ke toilet. Tersangka juga meminta pengacaranya untuk mengambil tas kecil yang disimpan di loker. (ny/Sumber: iNews.id)