Ditjen Hubdat Siapkan Angkutan Barang Perintis Bersubsidi di 7 Wilayah 3 TP

LOMBOK (aksi.id) – Tahun 2020 ini, Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menyiapkan angkutan barang perintis bersubsidi di tujuh wilayah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan (3TP).
“Saat ini baru tujuh lintasan dan saya kira masih banyak lagi yang dibutuhkan karena banyak sentra produksi masyarakat yang butuh disambungkan dengan tol laut,” tegas Direktur Angkutan Jalan Ahmad Yani di sela Semiloka “Kolaborasi pemerintah dengan BUMN/ BUMD dalam Pelaksanaan Kewajiban Pelayanan Publik Angkutan Barang dari dan ke Wilayah Tertinggal, Terpencil, Terluar, dan Perbatasan (3TP)” secara virtual, Kamis, (10/9/2020).
Ketujuh lokasi subsidi perintis tahun 2020 yang dimaksud antara lain:
1. Pelabuhan Pomako (Timika)- Bandara Mozes Kilangin (Timika);
3. Pelabuhan Pomako- Bandara Mozes;
4. Pelabuhan Pomako- Gerai Maritim;
5. Kantor dan Gudang BUMD PPM- Bandara Mozes;
6. Pelabuhan Merauke- Bandara Tanah Merah.
7. Selat Lampa (Natuna) – Ranai (telah beroperasi).
Kata dia, untuk mendorong pertumbuhan ekonomi khususnya distribusi barang logistik yang merata di Indonesia, Pemerintah terus berupaya menekan kesenjangan (disparitas) harga wilayah barat dan timur Indonesia.
Dalam rencana pelaksanaannya, Ditjen Hubdat juga berkoordinasi dengan beberapa instansi lainnya seperti Ditjen Perhubungan Udara, Ditjen Perhubungan Laut, Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, maupun BUMN dan BUMD sebagai operator.
“Dalam rangka mendukung penyelenggaraan kewajiban tersebut, kami dari Ditjen Hubdat akan berusaha memberikan layanan publik untuk angkutan barang guna membantu mendistribusikan ke sentra-sentra produksi masyarakat di daerah maupun sebaliknya dari sentra produksi di daerah kepada layanan tol laut dan jembatan udara,” ungkap dia.
Yani menambahkan Ditjen Hubdat berkomitmen mendukung terciptanya sinergitas transportasi untuk penunjang layanan ke daerah tujuan guna terwujudnya penurunan disparitas harga barang yang menjadi kebutuhan masyarakat di 3 TP.
Pemberian subsidi ini dilakukan oleh PERUM DAMRI selaku operator angkutan barang sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 95 Tahun 2020 tanggal 23 April 2020 Tentang Penugasan Kepada Perusahaan Umum (Perum) DAMRI untuk Menyelenggarakan Kewajiban Pelayanan Publik Angkutan Barang di Jalan Dari dan Ke Daerah 3TP Tahun Anggaran 2020. (omy)
Artikel Terkait :
Artikel Terbaru :
TERPOPULER
- Jadikan Pekerja Tangguh, KAI Services Gelar Seminar Kesehatan Mental
- Rayakan Masa Liburan Sekolah Bersama Kids Fun Menu Persembahan Kuliner Kereta
- Atasi ODOL, Pemerintah Tekankan Solusi Bersama Demi Keselamatan di Jalan
- Polsek Bantargebang Tunjukkan Aksi Bela Diri Terbaik Dalam kejuaraan Kapolres Metro Bekasi Kota Cup
- Robot Humanoid hingga Robot Dog, Polri Tampilkan Inovasi Teknologi Jelang Hari Bhayangkara
- Anak Aniaya Ibu Kandung Gegara Gagal Pinjam Motor, Terancam 5 Tahun Penjara
- Insiden KRL dan Truk di Tangerang: KAI Imbau Masyarakat Lebih Tertib di Perlintasan Sebidang
- KAI Commuter dan DJKA Operasikan Bangunan Baru Stasiun Tanah Abang
- Satpam Ikut Lomba PPB, Senam Tongkat dan Borgol di Polres Priok, Sambut Hari Bhayangkara ke 79
- Bhabinkamtibmas Pulau Pramuka Sambang Tokoh Masyarakat, Tegaskan Komitmen Cegah Premanisme dan Judi Online
