Diperiksa, Djoko Tjandra Masuk Gedung Bundar Kejagung Sembari Tutupi Wajah

JAKARTA (Aksi.id) - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Djoko Tjandra terkait kasus suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Senin (14/9/2020). Dia diperiksa untuk tersangka Andi Irfan Jaya.
Djoko Tjandra tiba di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pukul 12.25 WIB. Dia mengenakan rompi tahanan berwarna pink dengan tangan diborgol.
"(Djoko Tjandra benar diperiksa) untuk kesaksian tersangka AIJ (Andi Irfan Jaya)," ujar Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono di Jakarta, Senin (14/9/2020).
Pada kesempatan itu dia enggan berkomentar ketika dikonfirmasi seputar pemeriksaan hari ini. Dia bergegas memasuki Gedung Bundar Jampidsus Kejagung sembari menutupi wajahnya.
Dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan Djoko Tjandra sebagai tersangka. Dia ditangkap setelah buron selama 11 tahun. Selain itu, Andi Irfan ditetapkan sebagai tersangka diduga terlibat persengkongkolan suap.
Djoko Tjandra dijerat dengan sangkaan Pasal 5 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pemberian suap diduga berkaitan dengan permohonan peninjauan kembali (PK) dan pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA). (ds/sumber iNews.id)
Artikel Terkait :
Artikel Terbaru :
TERPOPULER
- Kota Bekasi Vaksinasi Sinovac Hari Ini, Orang Pertama Wali Kota Bekasi
- Aptrindo Apresiasi Penghapusan Tilang di Jalan Raya
- Kabupaten Pidie Jaya Aceh Terendam Banjir, 1.080 Jiwa Mengungsi
- Bus Gandeng Jatuh dari Jembatan Layang, Menggelantung dengan Penumpang di Dalamnya
- Presiden Jokowi Beri Selamat Atas Pelantikan Joe Biden-Kamala Harris
- ALFI: Distribusi Vaksin Covid 19 penting dilakukan bersama Pemerintah Pusat, Pemda & Swasta
- Tak Pakai Masker, Mandor dan Kuli Bangunan di Jakpus Diberi Sanksi Sosial
- Segera Beroperasi, KRL Jogja-Solo Terkoneksi ke Beragam Objek Wisata
- Langgar Prokes, 8 Tempat Usaha di Jakarta Pusat Diberi Sanksi
- Perdana, Tol Laut Angkut Logistik dari Utara ke Selatan Papua