press enter to search

Jum'at, 04/07/2025 10:42 WIB

17 Pelanggar PSBB di Kebon Kacang Dikenai Sanksi Sosial

Dahlia | Rabu, 16/09/2020 14:33 WIB
17 Pelanggar PSBB di Kebon Kacang Dikenai Sanksi Sosial Foto:istimewa

Jakarta (BeritaTrans.com) - Petugas Penyedik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kelurahan Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat memberikan sanksi sosial kepada 17 pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB).

Sekretaris Kelurahan (Sekel) Kebon Kacang, Nani Suryani mengatakan, mereka dikenakan sanksi sosial saat pihaknya menggelar operasi tertib masker (Opstibmask) gabungan tingkat kelurahan di kawasan permukiman Jalan Jati Bunder Rw.09.

“ Mereka kedapatan tidak pakai masker, kita berikan sanksi membersihkan sarana dan prasarana umum yaitu menyapu jalan selama 20 menit, “ kata Nani saat dikonfirmasi, Rabu (16/9).

Selain melakukan razia masker, pihaknya juga menghimbau kepada para pedagang kuliner seperti rumah makan, cafe, dan warteg serta restorant, agar jangan melayani makan di tempat akan tetapi dengan sistem take way atau dibungkus bawa pulang. Hal ini guna memutus mata rantai virus corona atau covid-19, jelas Nani.

Operasi tertib masker gabungan tersebut melibatkan 15 personil terdiri dari anggota Satpol PP, jajaran tiga pilar, ASN, FKDM, LMK dan unsur Rt/Rw. Kegiatan berlangsung mulai 09.00 hingga pukul 11.00 Wib.

Ka.Satpol PP Kelurahan Kebon Kacang, Ori Sumantri menambahkan, pengawasan dan penindakan, operasi tertib masker ( Opstibmask) yang dilakukan sesuai dengan pergub nomor 79 tahun 2020 pelaksanaan PSBB menuju masyakarat sehat, aman dan produktif.

Dari kegiatan tersebut pihaknya berhasil menjaring 17 pelanggar PSBB karena tidak menggunakan masker. Mereka dikenakan sanksi menyapu jalanan, ujar Ori. (lia)