17 Pelanggar PSBB di Kebon Kacang Dikenai Sanksi Sosial

Jakarta (BeritaTrans.com) - Petugas Penyedik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kelurahan Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat memberikan sanksi sosial kepada 17 pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB).
Sekretaris Kelurahan (Sekel) Kebon Kacang, Nani Suryani mengatakan, mereka dikenakan sanksi sosial saat pihaknya menggelar operasi tertib masker (Opstibmask) gabungan tingkat kelurahan di kawasan permukiman Jalan Jati Bunder Rw.09.
“ Mereka kedapatan tidak pakai masker, kita berikan sanksi membersihkan sarana dan prasarana umum yaitu menyapu jalan selama 20 menit, “ kata Nani saat dikonfirmasi, Rabu (16/9).
Selain melakukan razia masker, pihaknya juga menghimbau kepada para pedagang kuliner seperti rumah makan, cafe, dan warteg serta restorant, agar jangan melayani makan di tempat akan tetapi dengan sistem take way atau dibungkus bawa pulang. Hal ini guna memutus mata rantai virus corona atau covid-19, jelas Nani.
Operasi tertib masker gabungan tersebut melibatkan 15 personil terdiri dari anggota Satpol PP, jajaran tiga pilar, ASN, FKDM, LMK dan unsur Rt/Rw. Kegiatan berlangsung mulai 09.00 hingga pukul 11.00 Wib.
Ka.Satpol PP Kelurahan Kebon Kacang, Ori Sumantri menambahkan, pengawasan dan penindakan, operasi tertib masker ( Opstibmask) yang dilakukan sesuai dengan pergub nomor 79 tahun 2020 pelaksanaan PSBB menuju masyakarat sehat, aman dan produktif.
Dari kegiatan tersebut pihaknya berhasil menjaring 17 pelanggar PSBB karena tidak menggunakan masker. Mereka dikenakan sanksi menyapu jalanan, ujar Ori. (lia)
Artikel Terkait :
Artikel Terbaru :
TERPOPULER
- Rayakan Masa Liburan Sekolah Bersama Kids Fun Menu Persembahan Kuliner Kereta
- Polsek Bantargebang Tunjukkan Aksi Bela Diri Terbaik Dalam kejuaraan Kapolres Metro Bekasi Kota Cup
- Robot Humanoid hingga Robot Dog, Polri Tampilkan Inovasi Teknologi Jelang Hari Bhayangkara
- Mulai 1 Juli 2025, CommuterLine Basoetta hanya 39 Menit ke Bandara Soekarno-Hatta, Tambah 70 Perjalanan Per Hari
- Anak Aniaya Ibu Kandung Gegara Gagal Pinjam Motor, Terancam 5 Tahun Penjara
- Insiden KRL dan Truk di Tangerang: KAI Imbau Masyarakat Lebih Tertib di Perlintasan Sebidang
- KAI Commuter dan DJKA Operasikan Bangunan Baru Stasiun Tanah Abang
- KAI Services Akan Tata Perparkiran di Stasiun Cikampek
- AstraPay Dorong Inklusi Keuangan dan Peran Generasi Muda dalam Pemulihan Ekonomi Digital
- Surabaya Unggul, KAI Logistik Perkuat Kinerja di Jawa Timur lewat Kemitraan dan Layanan Inovatif
