press enter to search

Sabtu, 12/07/2025 11:05 WIB

Pelaku Mutilasi di Malang Divonis Mati, Menkumham Yasonna: Tetap Dapat Pembinaan

Redaksi | Rabu, 16/09/2020 22:10 WIB
Pelaku Mutilasi di Malang Divonis Mati, Menkumham Yasonna: Tetap Dapat Pembinaan Menkumham Yasonna Laoly.

MALANG (Aksi.id) - Terpidana mati Sugeng Santoso dalam kasus mutilasi di Kota Malang, Jawa Timur (Jatim) tetap mendapatkan pembinaan dari pemerintah. Menerima pembinaan merupakan hak terpidana.

"Walaupun hukuman mati, tetap punya hak untuk diberikan pembinaan," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly di Kota Malang, Rabu (16/9/2020).

Kejaksaan Negeri Kota Malang menerima salinan surat putusan tersebut pada 11 September 2020. Dalam surat tersbut tertulis, Mahkamah Agung telah mengetok palu vonis hukuman mati kepada Sugeng Santoso 27 Agustus 2020.

Yasonna menambahkan, pihak kejaksaan akan menyerahkan terpidana mati tersebut kepada Kementerian Hukum dan HAM setelah ada ketetapan hukum. "Kalau divonis mati, akan dikirimkan ke kita, kita akan terima. Nanti ditentukan dimana dia ditempatkan dan akan kita bina," ujar Yasonna.

Sugeng Santoso merupakan terpidana kasus pembunuhan disertai mutilasi di Pasar Besar, Kota Malang, pada pertengahan Mei 2019. Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, dari 20 tahun penjara menjadi hukuman mati. Tim kuasa hukum dari Sugeng Santoso berencana mengajukan upaya hukum lanjutan, atas putusan Mahkamah Agung tersebut.

Pada pertengahan Mei 2019, ada penemuan mayat korban mutilasi di kawasan Pasar Besar Kota Malang. Penemuan berawal saat pukul 13.30 WIB, seorang pedagang naik ke lantai dua pasar terbesar di Kota Malang tersebut, dan mencium bau menyengat.

Para saksi yang mencari sumber bau justru menemukan potongan sepasang kaki manusia. Korban mutilasi tersebut merupakan seorang perempuan yang diperkirakan berusia 15 tahun. Hingga kini, identitas korban belum diketahui. (ds/sumber iNews.id)