Biaya Rapid Test di Bandara Soetta Kini Rp85.000

JAKARTA (aksi.id) – Guna mendukung kelancaran protokol kesehatan dan pencegahan penyebaran Covid-19, biaya rapid test di bandara-bandara PT Angkasa Pura II diturunkan dan kini menjadi Rp85.000.
Menurut Presiden Direktur PT Angkasa Pura II Muhammad Awaludin, penurunan biaya menjadi Rp85.000 mulai berlaku 18 September 2020 di Bandara Soekarno-Hatta.
“Rencananya mulai 1 Oktober 2020 juga diterapkan turun harga di bandara-bandara PT Angkasa Pura II lainnya,” ungkap Awaludin, Jumat (18/9/2020).
Diharapkan dengan biaya rapid test yang diturunkan maka dapat lebih terjangkau bagi penumpang pesawat.
Dapat diinformasikan juga bahwa layanan rapid test yang ada di bandara-bandara PT Angkasa Pura II diselenggarakan oleh Holding BUMN Farmasi.
Calon pengguna jasa transportasi udara dapat memanfaatkan fasilitas Rapid Test di area Stasiun Kalayang Terminal 2E dan di Terminal 3. (omy)
Artikel Terkait :
Artikel Terbaru :
TERPOPULER
- Aptrindo Apresiasi Penghapusan Tilang di Jalan Raya
- Langgar Prokes, 8 Tempat Usaha di Jakarta Pusat Diberi Sanksi
- Presiden Jokowi Beri Selamat Atas Pelantikan Joe Biden-Kamala Harris
- BPOM Tidak Pernah Keluarkan Izin Edar Lianhua Qingwen Capsules Obat Covid-19
- Langgar Protokol Kesehatan, Satu Tempat Usaha di Gedung UOB Diberi Sanksi
- Stakeholder Bandara Soekarno-Hatta Teken Bareng Penerapan Digitalisasi Surat Hasil Tes Covid-19
- Begini Serunya Persiapan Sambut HUT KPLP dan PLP Tanjung Priok
- Menhub: Keterbatasan Layanan Jalan Dijawab dengan Moda Kereta Api
- Agar Terus Sehat Sopiri Bus PO Sinar Jaya, Widodo: Banyak Ngopi
- Ketua Satgas Doni Monardo Positif Covid-19