Kemenhub Sebut Pakai Helm dan Spakbor Saat Bersepeda Bersifat Opsional

JAKARTA (aksi.id) – Kementerian Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Darat telah menghadirkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2020 Tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi menegaskan bahwa PM hadir sebagai jaminan keselamatan para pesepeda saat di jalan.
Diharapkan, dengan lahirnya PM 59/2020 ini dapat cepat diimplementasikan hingga ke daerah-daerah tingkat kabupaten/kota.
“Kami ingin kelanjutan regulasi ini implementasinya bisa cepat di daerah-daerah. Saya sudah kirim surat ke seluruh Gubernur dan kantor-kantor untuk menyiapkan beberapa fasilitas pendukung bagi pesepeda hingga tingkat kota kabupaten. Artinya ada kewajiban bagi pemerintah untuk secara bertahap menyiapkan infrastruktur bagi pesepeda sehingga menjamin keselamatan bersepeda,” urainya.
“Parkir untuk sepeda ini tidak hanya ruang tapi juga alat untuk parkir sepedanya. Arahan kita parkir sepeda harus mudah dijangkau oleh pesepeda, lokasinya tidak terlalu jauh sehingga akan mendorong minat masyarakat cepat bertambah untuk bersepeda,” lanjutnya.
“Daya beli masyarakat saat ini sudah semakin baik, sehingga kecenderungannya adalah masyarakat mampu membeli kendaraan pribadi seperti mobil dan motor, dampaknya muncul polusi, kebisingan, dan kemacetan. Sekarang mumpung timbul fenomena penggunaan sepeda untuk kegiatan sehari-hari di masyarakat, kami bantu untuk mengembangkan minat tersebut,” kata Dirjen Budi.
“Dengan terbitnya PM 59/2020, kita mempunyai landasan hukum untuk pengaturan penggunaan sepeda. Dasar hukum berlalu lintas ini sesuai UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam UU 22/2009 ini belum ada sanksi yang mengatur pidana bagi lalu lintas bersepeda karena pengaturan untuk kendaraan tidak bermotor itu diserahkan kepada daerah. PM 59/2020 ini sebenarnya hanya pedoman teknis bagi masyarakat agar mengetahui tata cara bersepeda yang berkeselamatan,” imbuh dia.
Dalam PM ini juga diatur tata cara berbelok, berhenti, dan rambu-rambu apa yang diperlukan hingga fasilitas yang diperlukan.
“Secara garis besar, ada 3 hal yang diatur melalui PM 59/2020 yakni persyaratan teknis sepeda, tata cara bersepeda di jalan, dan fasilitas pendukung sepeda berupa lajur, jalur, dan fasilitas parkir,” tambah Dirjen Budi.
Saat bersepeda di jalan, juga ada beberapa isyarat tangan yang dapat digunakan pesepeda sesuai PM 59/2020 misalnya saat belok kanan, belok kiri, berhenti, dan mempersilahkan untuk mendahului.
“Untuk mengakomodir kebutuhan Pemerintah Daerah, maka Pemda dapat menentukan jenis dan penggunaan sepeda apa saja yang boleh beroperasi di wilayahnya sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan daerah,” pungkasnya. (omy)
Artikel Terkait :
Artikel Terbaru :
TERPOPULER
- Hijaukan Pesisir Timur Jawa, KAI Logistik Tanam 2.000 Mangrove
- Wujudkan Pertumbuhan Inklusif, KAI Logistik Dorong Ekonomi Kerakyatan dalam Ekosistem Logistik
- Tindak Tegas Aksi Vandalisme, KAI Commuter Bertindak Cepat Amankan Pelaku Pelemparan
- Operasi Patuh 2025: Fokus Edukasi dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas
- KAI Services Bahas Kolaborasi Strategis Penguatan Layanan dengan Dinas Kebudayaan Yogyakarta
- Jalur Bogor Masih Rekor Penumpang Terbanyak Pengguna CommuterLine
- PT Patra Drilling Contractor Gelar Culture Day Vol. 1, Wujudkan Lingkungan Kerja Sehat dan Kolaboratif
- Dukung Pelestarian Lingkungan, KAI Commuter Tegaskan Komitmen Hadirkan Transportasi Yang Ramah Lingkungan
- Mantap, Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Raih Penghargaan Bergengsi dalam Rakernis Perencanaan Polda Metro Jaya 2025
- Polda Metro Jaya Buru DPO Penipuan Data COD Ninja Xpress, Dua Pelaku Sudah Ditangkap
