BPOM Temukan Obat Ilegal Terkait Corona Dijual Online

Jakarta, CNN Indonesia --
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menemukan obat dan jamu tanpa izin edar dan mengandung bahan kimia berbahaya dijual secara daring.
Beberapa di antaranya adalah obat yang biasa digunakan untuk pasien positif terinfeksi virus corona (Covid-19) seperti Hydroxychloroquine, Asimptomisin, dan Dexamethasone.
"Khususnya terkait Covid-19 banyak sekali hydroxychloroquine, asimptomisin, dexamethasone yang dijual ilegal. Dari Maret-September ditemukan hampir 50 ribu tautan link penjualan obat," kata Kepala BPOM, Penny Lukito dalam konferensi pers `Temuan Produk Ilegal` secara daring, Jumat (25/9).
Penny menjelaskan selama kurun waktu Maret-September 2020 itu, telah dilakukan operasi penindakan di 29 provinsi dengan nilai temuan barang bukti sebesar Rp46,7 miliar.
Khusus untuk Operasi Pemberantasan Penyalahgunaan Obat-Obat Tertentu, Penny mengatakan telah dilakukan penindakan di 13 kota besar di Indonesia yakni Jakarta, Medan, Padang, Serang, Semarang, Yogyakarta, Surabaya, Denpasar, Mataram, Manado, Mamuju, Makassar, dan Palu.
Dari penindakan 13 kota besar itu ditemukan 1.632.349 butir Obat-Obat tertentu senilai Rp4,04 Miliar.
Selain itu, BPOM mencatat ada kenaikan kasus penjualan obat tanpa izin edar sepanjang 2020. Penny mengatakan ada peningkatan 100 persen penjualan obat dan makanan tanpa izin selama masa pandemi.
"Berdasarkan data yang kami kumpulkan sepanjang tahun 2020 ini, selama pandemi ada peningkatan 100 persen [penjualan obat dan makanan tanpa izin edar] dibanding tahun lalu," ujar Penny.
Ia pun mengimbau agar masyarakat hanya membeli obat dan makanan yang mencantumkan izin edar BPOM sehingga mutu dan kualitas makanan bisa dipertanggungjawabkan.
Penny juga mengatakan selama masa pandemi pembelian menggunakan sistem daring cenderung meningkat, sehingga rawan disalahgunakan oknum yang tidak bertanggung jawab.
"Sebagaimana kita tahu di masa pandemi penjualan dan pembelian melalui online meningkat, bapak ibu sekalian, perlu diingat bahwa hanya membeli obat dan makanan yang sudah memiliki izin edar BPOM," ujarnya.
Temuan baru di Bekasi
BPOM melakukan Operasi Penindakan Obat Tradisional Tanpa Izin Edar dan atau Mengandung Bahan Kimia Obat serta Pangan Olahan Tanpa Izin Edar di Rawalumbu, Bekasi pada Rabu (23/9) lalu.
Dari hasil operasi penindakan tersebut BPOM menemukan sebanyak 60 item obat atau 78.412 pcs obat tapa izin edar dan mengandung bahan kimia obat, ditaksir temuan obat tersebut senilai Rp3,2 Miliar.
"Pada 23 September kemarin kami melakukan operasi penindakan di Rawalumbu Bekasi, ditemukan 64 item obat tanpa izin dan juga pangan tanpa izin edar yang mengandung bahan kimia obat berbahaya, totalnya senilai Rp 3,2 miliar," kata Penny.
Saat ini pihak BPOM dan pihak kepolisian mendalami kasus penjualan obat dan makanan siap kirim tersebut. Diketahui tersangka berinisial W menjual obat dan makanan tanpa izin mengandung bahan kimia berbahaya secara daring.
Artikel Terkait :
Artikel Terbaru :
TERPOPULER
- Dukung Integrasi Pembayaran, KMT Kini Dapat Digunakan untuk Angkutan Perkotaan di Depok dan Cikarang
- AirNav Indonesia dan BSSN Perkuat Keamanan Sistem Navigasi Udara Lewat Kolaborasi Strategis
- Polsek Kepulauan Seribu Utara Gelar Patroli Malam Perintis Presisi, Sasar Kenakalan Remaja, Narkoba, Miras hingga Premanisme
- KAI Services Berbagi Kebahagiaan dengan para Pekerja di HUT ke 22 Tahun
- Hijaukan Pesisir Timur Jawa, KAI Logistik Tanam 2.000 Mangrove
- Wujudkan Pertumbuhan Inklusif, KAI Logistik Dorong Ekonomi Kerakyatan dalam Ekosistem Logistik
- Polsek Kepulauan Seribu Utara Amankan Kunjungan Gubernur DKI Jakarta ke Pulau Kelapa, Tanam Mangrove hingga Serahkan Bibit Ikan
- Pembinaan Rohani Dan Mental, Tahanan Polres Pelabuhan Tanjung Priok
- KAI Services Bahas Kolaborasi Strategis Penguatan Layanan dengan Dinas Kebudayaan Yogyakarta
- Polda Metro Jaya evakuasi 254 Warga Kebon Pala yang mengalami musibah Banjir
