press enter to search

Selasa, 01/07/2025 10:31 WIB

Tarif Bea Meterai Rp10.000 Berlaku Mulai 1 Januari 2021

Dahlia | Selasa, 29/09/2020 19:28 WIB
Tarif Bea Meterai Rp10.000 Berlaku Mulai 1 Januari 2021 Foto: ilustrasi

JAKARTA (aksi.id) - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Rancangan Undang-Undang (UU) Bea Materai. Dengan demikian, tarif baru bea meterai Rp10.000 akan berlaku pada 1 Januari 2021.

Ketua DPR Puan Maharani mengatakan, dalam aturan yang baru, terdapat 12 bab dan 32 pasal dari yang semula sebanyak 10 bab dan 26 pasal. UU Bea Meterai juga mengakomodasi bea meterai dalam bentuk dokumen digital, tak hanya dokumen fisik dalam bentuk kertas.

"Kami menanyakan kepada seluruh anggota, apakah RUU tentang Bea Meterai dapat disetujui dan disahkan sebagai undang-undang. Kita setujui," ujar Puan Maharani di Gedung DPR, Selasa (29/9/2020).

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, aturan ini menggantikan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai (Undang-Undang Bea Meterai) yang berlaku 1 Januari 1986, dan kurang lebih selama 35 (tiga puluh lima) tahun belum pernah mengalami perubahan.

"Hal tersebut tentunya menyebabkan sebagian besar pengaturan Bea Meterai yang ada, sudah tidak lagi dapat menjawab tantangan kebutuhan penerimaan negara yang meningkat serta perkembangan situasi dan kondisi yang ada di masyarakat," katanya.

Dengan kenaikan tarif tersebut, batas nilai dokumen yang dikenai tarif bea meterai pun dinaikkan, yakni menjadi Rp5 juta. Tadinya, dokumen dengan nilai kurang dari atau sama dengan Rp 1 juta sudah dikenai bea meterai.

Selain dokumen dengan nilai di bawah Rp5 juta, dokumen yang sifatnya untuk penanganan bencana alam juga tidak dikenai bea meterai. Dokumen untuk kegiatan yang bersifat nonkomersil juga tidak diwajibkan untuk dikenai bea meterai. (lia/sumber:inews)

Keyword Bea Materai

Artikel Terkait :

-