Ditjen Hubdat Siapkan 5 Regulasi Pelaksanaan TSDP

PALEMBANG (aksi.id) – Terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 122 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mulai menyusun regulasi seputar penyelenggaraan Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan (TSDP).
“Sejak fungsi keselamatan dan kesyahbandaran sudah dilimpahkan ke Direktorat Jenderal Perhubungan Darat maka kami pikir hal ini perlu didukung regulasi yang mengatur mengenai Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan,” ujar Endy Irawan, Kepala Bagian Hukum dan Humas Setditjen Perhubungan Darat saat pembukaan Workshop Rancangan Peraturan Perundang-undangan Bidang Perhubungan Darat Tahun 2020 mengenai Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan di Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (29/9/2020).
“Workshop ini bertujuan untuk meminta masukan atas substansi dari Rancangan Peraturan regulasi yang kami susun mengenai TSDP, yang mempunyai peran sangat besar dalam menghubungkan daerah-daerah terpencil di Indonesia, karena perkembangan keadaan, peran TSDP menjadi pemyambung moda sehingga membutuhkan perhatian agar perannya menjadi lebih baik lagi,” paparnya.
1. Perdirjen Tentang Standar Pelayanan Minimal Pelabuhan Penyeberangan;
2. Perdirjen Tentang Kapal Penyeberangan;
3. Perdirjen Tentang Pedoman Teknis Halte Sungai dan Danau;
4. Perdirjen Tentang Pedoman Teknis Rambu Sungai dan Danau; dan
5. Perdirjen Tentang Tugas dan Fungsi Pengawasan Operasional Transportasi Sungai Danau dan Penyeberangan.
“Setiap kapal SDP harus memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal penyeberangan,” imbuh Endy.
Persyaratan kelaiklautan kapal penyeberangan antara lain pencegahan pencemaran perairan dari kapal, pengawakan, garis muat, pemuatan, kesejahteraan awak kapal dan kesehatan penumpang, status hukum kapal, manajemen keselamatan dan pencegahan pencemaran dari kapal, dan manajemen keamanan kapal untuk berlayar di perairan tertentu.
Acara hari ini dihadiri oleh 76 peserta yang terdiri dari perwakilan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) se Indonesia, Dinas Perhubungan tingkat kota/kabupaten se Provinsi Sumatera Selatan, INFA, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), dan Biro Klasifikasi Indonesia dengan menerapkan protokol kesehatan. (omy)
Artikel Terkait :
Artikel Terbaru :
TERPOPULER
- Dukung Integrasi Pembayaran, KMT Kini Dapat Digunakan untuk Angkutan Perkotaan di Depok dan Cikarang
- AirNav Indonesia dan BSSN Perkuat Keamanan Sistem Navigasi Udara Lewat Kolaborasi Strategis
- Polsek Kepulauan Seribu Utara Gelar Patroli Malam Perintis Presisi, Sasar Kenakalan Remaja, Narkoba, Miras hingga Premanisme
- KAI Services Berbagi Kebahagiaan dengan para Pekerja di HUT ke 22 Tahun
- Hijaukan Pesisir Timur Jawa, KAI Logistik Tanam 2.000 Mangrove
- Wujudkan Pertumbuhan Inklusif, KAI Logistik Dorong Ekonomi Kerakyatan dalam Ekosistem Logistik
- Polsek Kepulauan Seribu Utara Amankan Kunjungan Gubernur DKI Jakarta ke Pulau Kelapa, Tanam Mangrove hingga Serahkan Bibit Ikan
- Pembinaan Rohani Dan Mental, Tahanan Polres Pelabuhan Tanjung Priok
- KAI Services Bahas Kolaborasi Strategis Penguatan Layanan dengan Dinas Kebudayaan Yogyakarta
- Polda Metro Jaya evakuasi 254 Warga Kebon Pala yang mengalami musibah Banjir
