press enter to search

Jum'at, 29/03/2024 20:50 WIB

38 PNS Kuningan Jabar Ajukan `Cerai`, Efek Covid-19

Redaksi | Kamis, 01/10/2020 21:52 WIB
38 PNS Kuningan Jabar Ajukan `Cerai`, Efek Covid-19 Ilustrasi. (ist)


KUNINGAN (Aksi.id) - Kasus perceraian Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemkab Kuningan Tahun 2020, cenderung meningkat. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kuningan mencatat, per periode Agustus 2020 jumlah PNS mengajukan cerai sudah mencapai 34 kasus.

“Jumlah itu, ditambah usulan terbaru pada September 2020 ini 4 kasus. Jadi ada 38 kasus,” sebut Kepala BKPSDM Kuningan, H Nurahim MSi, melalui Kabid Pengadaan, Pemberhentian, Pembinaan dan Penilaian Kinerja, Hartanto MSi, diamini Kasubid Pembinaan Aparatur, Hendrayana MSi, Kamis (01/10).

 Ia memastikan, jumlah itu akan meningkat karena baru memasuki periode Agustus 2020. Sedangkan periode Desember 2019 lalu, perceraian PNS mencapai 40 kasus. “Tahun 2018 ada 51 kasus, kemudian menurun di tahun 2019 hanya 40 kasus. Sekarang Tahun 2020, cenderung meningkat,” beber dia

Dari jumlah kasus Tahun 2020, sebanyak 27 kasus terpaksa bercerai, 1 kasus tidak diizinkan bercerai, 1 kasus disyukurinya bisa rujuk. Sedangkan sisanya 5 kasus masih dalam proses. “Kasus perceraian PNS ini dari berbagai unit kerja. Yang mengajukan mayoritas perempuan,” ujar dia

Penanganan usulan perceraian, menurut dia, bisa cepat bisa juga lama. Tergantung jenis kasusnya. Misal istrinya sudah lama ditinggal suami tanpa kabar, atau kasusnya cenderung membahayakan pihak perempuan dalam Keekrasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), hal itu bisa diproses cepat.

Adapun jika kasusnya hanya akibat sebutan talaq, biasanya agak lama. Sebab pihaknya akan semaksimal mungkin memberikan banyak pertimbangan agar PNS itu tidak cerai. “Yang jelas, maksimal 3 bulan kasus perceraian bisa kita selesaikan,” timpal Hendra.

Pandemi Covid 19, sedikit banyak cukup berpengaruh terhadap perceraian PNS. Sebab perceraian banyak diakibatkan factor ekonomi. Meski ada juga akibat keberadaan pihak ketiga. (ds/sumber InilahKuningan.com)