PSBB Proporsional di Depok Diperpanjang hingga 27 Oktober
Dahlia | Kamis, 01/10/2020 22:19 WIB

Jakarta (aksi.id) - Kota Depok menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional demi menekan penularan COVID-19. PSBB proporsional itu berlaku mulai 30 September hingga 27 Oktober mendatang.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (GTPPC) Kota Depok, Dadang Wihana, mengatakan penerapan PSBB itu sudah sesuai dengan keputusan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
"Ini sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.575-Hukum/2020 tentang Perpanjangan Keenam PSBB secara Proposional di Bogor, Depok, Bekasi (Bodebek)," kata Dadang, Kamis (1/10).
Dadang mengatakan, berdasarkan status Kota Depok per 28 Oktober 2020, wilayah Bodetabek kembali masuk dalam risiko tinggi atau zona merah. Maka dari itu, PSBB proporsional diperpanjang agar penularan virus corona dapat ditekan.
"Pemerintah Kota Depok juga masih membatasi aktivitas warga di luar rumah dalam upaya menekan risiko penularan COVID-19," ucap dia.
Selain itu, Pemkot Depok juga mengoptimalkan peran Kampung Siaga COVID-19 dalam mendata dan mengawasi pendatang. Mereka juga terus menegakkan protokol kesehatan mencegah penularan COVID-19 dan memastikan pembatasan sosial kampung siaga berbasis lingkungan rukun warga berjalan. (lia/sumber:kumparan)
Artikel Terkait :
Artikel Terbaru :
TERPOPULER
- Dukung Integrasi Pembayaran, KMT Kini Dapat Digunakan untuk Angkutan Perkotaan di Depok dan Cikarang
- AirNav Indonesia dan BSSN Perkuat Keamanan Sistem Navigasi Udara Lewat Kolaborasi Strategis
- Polsek Kepulauan Seribu Utara Gelar Patroli Malam Perintis Presisi, Sasar Kenakalan Remaja, Narkoba, Miras hingga Premanisme
- KAI Services Berbagi Kebahagiaan dengan para Pekerja di HUT ke 22 Tahun
- Hijaukan Pesisir Timur Jawa, KAI Logistik Tanam 2.000 Mangrove
- Wujudkan Pertumbuhan Inklusif, KAI Logistik Dorong Ekonomi Kerakyatan dalam Ekosistem Logistik
- Polsek Kepulauan Seribu Utara Amankan Kunjungan Gubernur DKI Jakarta ke Pulau Kelapa, Tanam Mangrove hingga Serahkan Bibit Ikan
- Pembinaan Rohani Dan Mental, Tahanan Polres Pelabuhan Tanjung Priok
- KAI Services Bahas Kolaborasi Strategis Penguatan Layanan dengan Dinas Kebudayaan Yogyakarta
- Polda Metro Jaya evakuasi 254 Warga Kebon Pala yang mengalami musibah Banjir
