DPR Klaim Lapangan Kerja Minim Jika Pengusaha Dipersulit

JAKARTA (Aksi.id) - Wakil Ketua DPR RI Bidang Koordinator Politik dan Keamanan Azis Syamsuddin menilai masyarakat akan kehilangan lapangan kerja jika pengusaha dipersulit terkait klaster Ketenagakerjaan RUU Cipta Lapangan Kerja (Ciptaker).
DiIa mengatakan, jangan sampai pelaku usaha dan investor yang ingin bangkit setelah pandemi malah memilih negara lain karena menilai peraturan perundang-undangan di Indonesia yang tumpang-tindih.
"Kalau pengusaha pergi dan dipersulit di masa pandemi saat ini, maka akan berdampak cukup signifikan dan berimbas pada minimnya lapangan pekerjaan nantinya," kata Azis, Senin (5/10).
Hal ini dikatakannya dalam menanggapi protes para buruh soal skema pengupahan, pesangon, dan lainnya yang dinilai mereduksi hak-hak buruh.
Azis mengakui ada perubahan skema pesangon dalam demi menyesuaikan dengan kegentingan global akibat pandemi Covid-19.
Para pelaku usaha di dunia pun, katanya, menjerit bahkan sampai ada yang `gulung tikar` alias bangkrut.
"Tentunya kita harus melihat dari berbagai sudut pandang yang ada, perubahan skala pesangon 19 kali gaji ditambah Jaminan Kehilangan Pekerjaan sebanyak 6 kali yang dilakukan pengelolaannya oleh Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan dengan perhitungan dan melihat kondisi pandemi saat ini tentunya,"
Karena itu, politikus Golkar ini juga mengharapkan agar para buruh dapat mengerti dan memahami kondisi tersebut.
Terlepas dari itu, Azis mengatakan bahwa kontroversi dalam pembahasan RUU Cipta Kerja merupakan dinamika yang biasa terjadi dalam demokrasi.
Menurut Azis, perbedaan dan perdebatan dalam penyampaian substansi dalam pembahasan salah satu RUU Omnibus Law tersebut merupakan hal yang biasa saja di parlemen.
"Bukan hanya RUU Cipta Kerja yang kerap menjadi pro dan kontra, banyak yang saling berbeda persepsi di antara fraksi DPR ataupun dengan Pemerintah. Perbedaan persepsi dan perdebatan adalah dinamika dari negara demokrasi. Yang terpenting adalah bagaimana kita dapat memajukan dan menyelesaikan permasalahan bangsa ini," kata Azis, yang sempat jadi saksi kasus korupsi e-KTP di KPK.
Azis juga mengklaim RUU Ciptaker Klaster Ketenagakerjaan sebetulnya memiliki kemajuan dari sisi pengupahan, dengan upah minimum kota atau kabupaten bisa lebih besar dari upah minimum provinsi, disesuaikan dengan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan koefisiensi produktivitas. (ds/sumber Antara/CNN)
Artikel Terkait :
Artikel Terbaru :
TERPOPULER
- Dukung Integrasi Pembayaran, KMT Kini Dapat Digunakan untuk Angkutan Perkotaan di Depok dan Cikarang
- AirNav Indonesia dan BSSN Perkuat Keamanan Sistem Navigasi Udara Lewat Kolaborasi Strategis
- Polsek Kepulauan Seribu Utara Gelar Patroli Malam Perintis Presisi, Sasar Kenakalan Remaja, Narkoba, Miras hingga Premanisme
- KAI Services Berbagi Kebahagiaan dengan para Pekerja di HUT ke 22 Tahun
- Hijaukan Pesisir Timur Jawa, KAI Logistik Tanam 2.000 Mangrove
- Wujudkan Pertumbuhan Inklusif, KAI Logistik Dorong Ekonomi Kerakyatan dalam Ekosistem Logistik
- Polsek Kepulauan Seribu Utara Amankan Kunjungan Gubernur DKI Jakarta ke Pulau Kelapa, Tanam Mangrove hingga Serahkan Bibit Ikan
- Pembinaan Rohani Dan Mental, Tahanan Polres Pelabuhan Tanjung Priok
- KAI Services Bahas Kolaborasi Strategis Penguatan Layanan dengan Dinas Kebudayaan Yogyakarta
- Polda Metro Jaya evakuasi 254 Warga Kebon Pala yang mengalami musibah Banjir
