press enter to search

Minggu, 06/07/2025 10:21 WIB

PSBB Transisi Jakarta, Perkantoran Maksimal Hanya 50% Karyawan

Dahlia | Minggu, 11/10/2020 22:48 WIB
PSBB Transisi Jakarta, Perkantoran Maksimal Hanya 50% Karyawan Foto: ilustrasi

Jakarta (aksi.id) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi selama dua pekan, mulai Senin 12 Oktober hingga 25 Oktober 2020. Gubernur DKI Anies Baswedan langsung menyampaikan kebijakan PSBB transisi tersebut.

Dalam penjelasannya, PSBB masa transisi ini nanti sektor perkantoran yang sebelumnya hanya boleh beroperasi maksimal 25 persen dari total kapasitas kini berubah. Anies bilang operasional kantor selama PSBB transisi nanti bisa 50 persen dari total kapasitas. 

Meski demikian, untuk semua sektor perkantoran yang akan beroperasi wajib mengikuti ketentuan protokol kesehatan. Setidaknya ada lima aturan protokol COVID-19 tambahan untuk perkantoran.

Dari lima aturan itu salah satunya membuat sistem pendataan pengunjung di perusahaan yang terdiri atas nama pengunjung sampai nomor induk kependudukan (NIK).

Berikut lima aturan tambahan protokol kesehatan untuk perkantoran.

2. Menyerahkan data pengunjung secara tertulis kepada Pemprov DKI melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (DTKTE) sebagai upaya penelusuran penyelidikan epidemiologi.

3. Melakukan penyesuaian jam kerja dan shift kerja dengan jeda minimal antar shift 3 (tiga) jam.

4. Memaksimalkan penggunaan teknologi dan/atau rekayasa engineering dalam melaksanakan aktivitas kerja serta untuk mencegah kerumunan atau kontak langsung.

5. Bila ditemukan klaster (bekerja bersama, berinteraksi dekat) di sebuah tempat kerja, maka wajib melakukan penutupan tempat kerja selama 3 x 24 jam untuk desinfeksi.

Pun, penting sekali menjaga protokol kesehatan di lingkungan perkantoran di tengah pandemi COVID-19. Taati protokol dengan tak melupakan 3M: memakai masker, menjaga jarak dan hindari kerumunan, serta mencuci tangan. (lia/sumber:viva)