Selama PSBB Transisi Resepsi Pernikahan Masih Dilarang, Hanya Boleh Acara Akad Nikah Maksimal 30 Orang

JAKARTA (Aksi.id) - JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih melarang warganya untuk menggelar resepsi pernikahan saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi fase 2.
Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Bambang Ismadi mengatakan, warga yang ingin menikah, hanya diperkenankan untuk menggelar acara akad nikah dengan maksimal orang yang hadir hanya 30 orang.
Sedangkan untuk resepsi atau pesta perkawinan masih belum diizinkan karena berpotensi mendatangkan banyak tamu, sehingga dikhawatirkan terjadi penularan Covid-19.
"Yang baru boleh akad nikah, resepsi belum boleh," ucap Bambang ketika dikonfirmasi Senin (12/10/2020).
Bambang pun memberikan penjelasan mengenai larangan resepsi ini. Pemprov DKI khawatir, dengan adanya resepsi maka protokol kesehatan bakal cenderung dilanggar.
Tamu-tamu undangan yang datang, kata dia, sangat berpotensi berkerumun.
"Kenapa resepsi dilarang? Karena resepsi itu menimbulkan kerumunan sangat banyak," kata dia.
Sebagai informasi, pemerintah provinsi DKI Jakarta memutuskan memberlakukan PSBB masa transisi jilid II selama dua pekan, mulai 12 hingga 25 Oktober 2020.
Keputusan penerapan PSBB masa transisi jilid II tersebut mengacu pada Keputusan Gubernur Nomor 1020 tahun 2020 yang diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 9 Oktober 2020.
Anies menyampaikan, ada lima hal yang menjadi pertimbangan Pemprov DKI mencabut rem darurat di antaranya kasus harian dan kasus aktif Covid-19 yang mulai stabil serta meningkatnya ketersediaan fasilitas kesehatan bagi pasien.
Menurut Anies, kondisi Jakarta selama PSBB masa transisi bergantung pada kedisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan. Oleh sebab itu, dia mengimbau masyarakat tetap menggunakan masker saat beraktivitas keluar rumah, saling menjaga jarak, dan rutin mencuci tangan. (ny/Sumber; Kompas.com)
Artikel Terkait :
Artikel Terbaru :
TERPOPULER
- Kota Bekasi Vaksinasi Sinovac Hari Ini, Orang Pertama Wali Kota Bekasi
- Aptrindo Apresiasi Penghapusan Tilang di Jalan Raya
- Kabupaten Pidie Jaya Aceh Terendam Banjir, 1.080 Jiwa Mengungsi
- Bus Gandeng Jatuh dari Jembatan Layang, Menggelantung dengan Penumpang di Dalamnya
- Presiden Jokowi Beri Selamat Atas Pelantikan Joe Biden-Kamala Harris
- ALFI: Distribusi Vaksin Covid 19 penting dilakukan bersama Pemerintah Pusat, Pemda & Swasta
- Tak Pakai Masker, Mandor dan Kuli Bangunan di Jakpus Diberi Sanksi Sosial
- Langgar Prokes, 8 Tempat Usaha di Jakarta Pusat Diberi Sanksi
- Segera Beroperasi, KRL Jogja-Solo Terkoneksi ke Beragam Objek Wisata
- Perdana, Tol Laut Angkut Logistik dari Utara ke Selatan Papua