press enter to search

Rabu, 24/04/2024 19:14 WIB

Massa Duduki Ruang Paripurna, DPRD Sulbar Tolak Omnibus Law

Redaksi | Selasa, 13/10/2020 07:27 WIB
Massa Duduki Ruang Paripurna, DPRD Sulbar Tolak Omnibus Law Massa Aksi Aliansi Perjuangan Rakyat Sulbar menduduki Gedung DPRD Sulbar, Senin (12/10). Mereka akhirnya mampu mendesak DPRD ikut menolak Omnibus Law Cipta Kerja. (Foto: Dok. Istmewa)

Jakarta (Aksi.id)  -- Aliansi Perjuangan Rakyat Sulawesi Barat yang terdiri dari kelompok pemuda dan mahasiswa menduduki Ruang Paripurna DPRD Provinsi Sulbar, Mamuju, Senin (12/10). Mereka mendesak lembaga legislatif itu ikut mendukung penolakan Undang-undang Cipta Kerja alias Omnibus Law

Koordinator Umum Aksi Muh Irfan mengatakan aksi pendudukan DPRD Sulbar berlangsung dua jam hingga sekitar pukul 14.00 WIB. Mereka menolak meninggalkan Ruang Paripurna apabila Ketua DPRD Sulbar Suraidah Suhardi belum menandatangani kesepakatan lembaganya untuk menolak UU Cipta Kerja.

"Kami menolak untuk pulang kalau DPRD tidak mau menandatangani secara kelembagaan. Selama ini DPRD narasinya hanya akan menyampaikan aspirasi ini ke pusat," kata Irfan melalui sambungan telepon.

Irfan menjelaskan di tengah jalannya aksi, tuntutan mereka sempat tersendat lantaran pihak DPRD enggan menandatangani surat pernyataan sikap bersama tersebut.

"Sempat alot, awalnya dia tak mau menandatangani secara kelembagaan. Akhirnya DPRD, mahasiswa, dan rakyat Sulbar menolak secara tegas Omnibus Law," ujar Irfan.

Suraidah selaku Ketua DPRD Sulbar akhirnya menandatangani surat pernyataan sikap tertanggal 12 Oktober 2020. Surat berkop DPRD Provinsi Sulawesi Barat itu ditujukan kepada Ketua DPR RI di Jakarta.

"Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Barat bersama seluruh masyarakat Sulawesi Barat menyatakan sikap Menolak Omnibus Law dan meminta agar dicabutnya Undang-undang Cipta Kerja yang telah disahkan oleh DPR RI, serta meminta Presiden RI agar segera mengeluarkan (Perppu) sebagai pengganti Omnibus Law," demikian isi surat tersebut, seperti ditunjukkan kepada CNNIndonesia.com.

Dalam kesempatan itu, Suraida Suhardi menyatakan pihaknya juga menolak pengesahan UU Cipta Kerja dan meminta agar Omnibus Law dibatalkan.

"Masyarakat menolak UU Omnibus Law yang telah disahkan DPR, karena menimbulkan aksi unjuk rasa di mana-mana, ditolak masyarakat luas, sehingga kami juga meminta agar pemerintah mengganti UU Omnibus Law dengan peraturan pengganti Undang-undang (Perpu)," kata Suraida seperti dikutip Antara.

Aliansi tersebut terdiri dari Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI) Kota Mamuju, PMII cabang Mamuju dan HMI Cabang Mamuju serta sejumlah lembaga kemahasiswaan dari berbagai kampus di Mamuju yang mengawal pembahasan Omnibus Law sejak awal.

Dalam aksinya, massa menggelar konvoi dari pendopo lapangan Ahmad Kirang Mamuju menuju kantor DPRD Provinsi Sulbar. Setelah mengepung dan menduduki ruang paripurna DPRD Sulbar, massa kemudian diterima Ketua DPRD Sulbar untuk berdialog.

Ketua FPPI Mamuju, Muhammad Suyuti mengatakan demonstrasi hari ini berjalan tanpa kekerasan. Tak ada bentrokan antara massa aksi dengan aparat keamanan, meskipun mereka berhasil menduduki gedung DPRD.

Suyuti menjelaskan FPPI menjaga tradisi demonstrasi tanpa kekerasan agar tuntutan aksi bisa tersampaikan dan dimenangkan. Pihaknya pun meminta kepada seluruh organisasi yang tergabung dalam aliansi agar ikut menghindari kekerasan di lapangan ketika aksi.

"Ketika aksi anarkis, maka substansi tuntutan aksi dipastikan tidak akan terekspos sebab yang akan viral adalah anarkisnya," ujarnya.

Demonstrasi menolak Omnibus Law Cipta Kerja berlangsung di sejumlah daerah sejak pekan lalu. Massa aksi menuntut agar pemerintah membatalkan undang-undang tersebut. Aksi di sejumlah daerah bahkan sempat berujung ricuh dan disertai represivitas aparat keamanan. (ny/Sumber: CNNIndonesia)