press enter to search

Rabu, 24/04/2024 20:12 WIB

Petinggi KAMI Jumhur Hidayat Juga Ditangkap Polisi

Redaksi | Selasa, 13/10/2020 10:24 WIB
Petinggi KAMI Jumhur Hidayat Juga Ditangkap Polisi Mantan Kepala BNP2TKI Jumhur Hidayat.


JAKARTA (Aksi.id) - Petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat ditangkap kepolisian pada Selasa (13/10) pagi. Dengan demikian, telah ada 3 petinggi KAMI yang sudah ditangkap, yakni Jumhur, Syahganda Nainggolan dan Anton Permana.

"Jumhur tadi pagi ditangkap," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigadir Jenderal Awi Setiono, Selasa (13/10). Awi juga membenarkan deklarator KAMI Anton Permana ditangkap.

Jumhur Hidayat pernah menjabat sebagai Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) yang ini bernama BP2MI (Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia).

Salah satu rekan Jumhur yang enggan disebutkan namanya membenarkan penangkapan ini. Jumhur dijemput sekitar pukul 05.00 WIB. Rekan Jumhur tersebut mengatakan setidaknya ada 20 orang petugas yang datang.

Rekan Jumhur yang lain mengatakan hal serupa. Jumhur dijemput pada hari ini, Selasa di waktu Subuh (12/10).

Belum diketahui pasti kasus yang melibatkan Jumhur hingga ditangkap kepolisian. Sejauh ini Polri juga belum membeberkan hal tersebut.

Sebelumnya, ada dua petinggi KAMI yang sudah ditangkap kepolisian. Mereka adalah deklarator KAMI Anton Permana dan anggota Komite Eksekutif KAMI Syahganda Nainggolan. Keduanya ditangkap di waktu yang berbeda.

Anton Permana ditangkap lebih dulu, yakni pada Minggu (11/10). Sementara Syahganda Nainggolan ditangkap sekitar pukul 04.00 WIB pada Selasa pagi (13/10). Keduanya diduga terkait dengan dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Lihat juga: Petinggi KAMI Syahganda Nainggolan Ditangkap Polisi
Anggota Komite Eksektuif KAMI Ahmad Yani mengatakan keduanya dijemput oleh petugas dari Dirtipidsiber Bareskrim Mabes Polri. Yani mengatakan Anton ditangkap terkait tulisan di akun Facebook pribadinya. Mengenai Syahganda, Ahmad Yani masih belum mengetahui pasti.

"Kami belum tahu sangkaannya, tapi kemungkinan ya UU ITE karena yang menangkap itu Siber. Bareskrim Siber," kata Ahmad Yani saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (13/10).

Ahmad Yani mengatakan pihaknya langsung membentuk tim advokasi untuk mendampingi Syahganda menjalani pemeriksaan. (ds/sumber CNNIndonesia.com)