press enter to search

Jum'at, 29/03/2024 17:05 WIB

Hingga September, Ditjen Hubla Serap 3.289 Warga dalam Program Padat Karya

Redaksi | Rabu, 14/10/2020 11:56 WIB
Hingga September, Ditjen Hubla Serap 3.289 Warga dalam Program Padat Karya Pelaksanaan Padat Karya Ditjen Hubla

JAKARTA (aksi.id) – Sampai dengan September 2020, Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan telah menyelenggarakan program Padat Karya di 30 Provinsi, 103 Kabupaten/Kota, dan 97 Satker/UPT dan menyerap 3.289 orang warga pekerja dengan realisasi anggaran padat karya sebesar Rp61,762 miliar atau 83,50% dengan total biaya upah sebesar Rp5,122 miliar atau 77,87%.

Adapun provinsi yang terlibat dalam penyelenggaraan program ini, antara lain Aceh, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Riau, Sumatera Barat, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Bangka Belitung, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Bali.

Selain itu juga Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat.

"Program padat karya dilakukan dalam rangka memupuk rasa kebersamaan, gotong royong, dan partisipasi masyarakat, meningkatkan kualitas dan kuantitas pemberdayaan masyarakat, serta penciptaan lapangan kerja melalui kegiatan pembangunan secara swakelola dan Padat Karya tunai," urai Direktur Jenderal Perhubungan Laut R. Agus H. Purnomo di Jakarta, Rabu (14/10/2020).

Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah menyiapkan total anggaran kegiatan Padat Karya sebesar Rp73,971 miliar dapat menyerap tenaga kerja sebanyak 3.652 orang dengan target upah sebesar Rp 6,577 miliar.

Selain itu, program padat karya dilakukan untuk meningkatkan infrastruktur dengan pendekatan partisipasi masyarakat dalam skala kawasan untuk meningkatkan sosial ekonomi wilayah dalam upaya menekan jumlah penganggur, setengah penganggur, dan masyarakat miskin di masa pandemi Covid-19.

Dirjen Agus mengemukakan, penyelenggaraan kegiatan Padat Karya ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 73 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Padat Karya di Lingkungan Kementerian Perhubungan.

Beberapa kegiatan yang telah dilaksanakan melalui padat karya tersebut antara lain meliputi pemeliharaan sarana dan prasarana operasional pelabuhan, pemeliharaan fasilitas kenavigasian, pembangunan dan rehabilisasi fasilitas pelabuhan serta pembangunan dan rehabilitasi fasilitas kenavigasian.

Kata dia, pelaksanaan program Padat Karya ini mengutamakan penggunaan tenaga kerja dan material/bahan baku yang berasal dari warga desa setempat, sehingga bisa menyerap tenaga kerja dan memberikan pendapatan bagi warga desa yang terlibat di kegiatan Padat Karya.

"Pekerja yang dilibatkan juga para tenaga kerja yang direkrut dari masyarakat penganggur, setengah penganggur dan miskin di sekitar lokasi pelaksanaan kegiatan Padat Karya infrastruktur yang memenuhi kriteria pekerja Padat Karya serta yang terdaftar sebagai pekerja Padat Karya," imbuhnya.

Padat Karya merupakan kegiatan pemberdayaan masyarakat yang bersifat produktif berdasarkan pemanfaatan sumber daya alam, tenaga kerja, dan teknologi lokal dalam rangka mengurangi kemiskinan, meningkatkan pendapatan, dan menurunkan angka stunting.

“Kami berharap program padat karya l ini dapat mendukung kebijakan pemulihan ekonomi nasional, terutama pemberdayaan masyarakat yang terdampak luas wabah pandemi Covid 19, sehingga bisa memberikan impact langsung ke masyarakat kelompok unskill dan juga dapat membangkitkan kegiatan sosial dan ekonomi masyarakat,” tutup Dirjen Agus. (omy)

Keyword

Artikel Terkait :

-